11 Tahun Tinggal di Dumai, Warga Bangladesh Urus Paspor Pakai KTP Palsu
SABANGMERAUKE NEWS, Dumai - Petugas kantor imigrasi (Kanim) kelas II TPI Dumai menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinisial MFA lantaran menggunakan identitas palsu saat mengurus izin paspor, Selasa (2/8/2022).
"MFA menggunakan identitas palsu setelah melalui proses wawancara dan foto. Petugas mengetahui, ternyata pemohon pembuat paspor tersebut berkebangsaan Bangladesh," kata Kepala Kanim kelas II TPI Dumai, Rezeki Putera Ginting, Kamis (4/8/22).
Rezeki mengatakan, identitas palsu yang digunakan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akte nikah. Secara persyaratan sudah benar, bahkan tampak seperti tidak adanya masalah.
"Tapi petugas kami tidak mudah percaya begitu saja hingga akhirnya terbukti," ujar Rezeki.
Rezeki menjelaskan, MFA mengaku tinggal di Binjai, Sumatera Utara. Setelah identitasnya terkuak, ternyata selama ini telah tinggal selama 11 tahun di Dumai.
Selanjutnya, kata Rezeki, MFA dibawa ke seksi intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Saat ini MFA tengah ditempatkan di ruang detensi imigrasi kanim kelas II Dumai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut, dan akan diproses ke tahap pengadilan," pungkas Rezeki. (R-03)