Pengacara Ahli Waris Basir Tholib Laporkan Penyidik Polsek Ilir Barat I ke Polda Sumsel dan Kapolri, Diduga Penggeledahan-Penyitaan Tak Sesuai KUHAP
SABANGMERAUKE NEWS, Sumsel - Tim pengacara ahli waris dari Basir Tholib (alm) dan Karmina melayangkan surat laporan dan pengaduan ke jajaran kepolisian, mulai dari Kapolrestabes Palembang, Kapolda Sumsel dan Kapolri. Laporan dibuat terkait terjadinya dugaan penyimpangan dalam proses penyelidikan terhadap klien mereka Yahmat Ikhlas yang diduga melanggar KUHAP.
Dalam surat laporannya tertanggal 1 Juli 2022 kemarin, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ruli A Khairus & Associates meminta agar Kapolrestabes, Kapolda dan Kapolri mengambil alih kasus yang ditangani oleh Polsek Ilir Barat I. Hal tersebut agar penanganan perkara terhadap kliennya berjalan secara berkeadilan dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Menindak tegas semua oknum petugas kepolisian atau siapapun yang diduga bertindak sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum serta terkesan berpihak dalam perkara tersebut. Juga agar memberikan perlindungan kepada klien kami yang juga sebagai ahli waris dari almarhum Basir," terang advokat Ruli Ariansyah dkk dalam surat tersebut.
Adapun tim kuasa hukum ahli waris H Basir terdiri dari advokat Ruli Ariansyah SH, Muhammad Wisnu SH, MH, Sudarman Sahri SH, Nopri Yansyah, SSy, Makia SH dan Adrian Taufik, SH.
Dalam surat laporannya yang diterima SabangMerauke News, advokat Ruli dkk menjelaskan duduk persoalan yang menimpa klien mereka. Pihaknya menduga ada beberapa hal mengenai serangkaian tindakan yang dilakukan tim penyidik dipimpin Ipda Bd dkk, diduga melanggar prosedur proses penyidikan dan penyelidikan sebagaimana diatur oleh KUHAP.
Menurut advokat Muhammad Wisnu, kliennya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Kejadian itu disebut terjadi pada Sabtu, 16 Juli 2022 di sebuah rumah berada di Jalan Demang Raya 2 No.02 RT/ 053 RW/015 Kelurahan Lorok Pakjo, Palembang.
Menurut Wisnu, rumah tersebut merupakan peninggalan almarhum H Basir Tholib yang merupakan ayah kandung kliennya sebagai ahli waris. Rumah diperoleh dari penyerahan seorang bernama Hazuar Bidui pada 2015 sebagai pengganti pelunas utang. Namun, karena Hazuar memiliki tanggungan utang di BRI, rumah tersebut ditake over menjadi jaminan di Bank Sampoerna, dimana kredit utang tersebut diteruskan Basir Tholib.
Wisnu menerangkan, karena kondisi Basir yang sudah berusia cukup tua, kreditur rumah diatasnamakan kepada Hj DW. Namun, untuk pembayaran kredit dilakukan oleh Basir yang merupakan orangtua Yahmat Ikhlas dan ahli waris lainnya.
Yahmat merupakan anak hasil pernikahan pertama Basir dengan Karmina yang menghasilkan 7 anak. Sementara, Hj DW adalah istri keempat Basir yang merupakan ibu tiri Yahmat.
Menurut surat laporan tersebut, Yahmat telah tinggal di rumah itu sejak 2017 lalu bersama almarhum Basir dan Hj DW. Sebelumnya, Yahmat tinggal bersama ibu kandungnya Karmina di rumah berada di Jalan Merdeka, Pangkalan Balai, Kedondong Raye, Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Pada 16 Juli 2017 silam, Basir meninggal dunia karena sakit.
Wisnu menjelaskan, pada 22 Juli siang hari lalu, sejumlah penyidik dari Polsek Ilir Barat I dipimpin Ipda Bd mendatangi rumah ibu kandung kliennya, Karmina di Banyuasin. Ketika itu, Ipda Bd memperlihatkan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas/84/VII/ 2022/Reskrim tanggal 19 Juli 2022.
Saat itu, tim Ipda Bd dkk menggeledah rumah dan menyita sejumlah properti berupa 1 set meja makan beserta 8 kursi, 1 set sofa, 1 set kursi jati beserta meja dan 1 unit televisi beserta sound system.
Menurut Wisnu, tindakan yang dilakukan tim penyidik diduga melanggar prosedur penyidikan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menyebut sejumlah kejanggalan dalam proses yang terjadi.
Di antaranya, surat perintah yang ditunjukkan Ipda Bd menjelaskan tentang pelaksanaan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 16 Juli 2022 lalu.
"Namun yang dilakukan oleh Ipda Bd diduga bukanlah penyelidikan, melainkan berupa penggeledahan rumah serta penyitaan barang bukti. Padahal secara hukum tindakan penyitaan barang dapat dilakukan apabila laporan polisi sudah masuk ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan rumah serta penyitaan barang, Ipda Bd dkk tidak memperlihatkan izin geledah maupun izin sita dari pengadilan setempat (PN Pangkalan Balai) berdasarkan pasal 32, pasal 33, pasal 36, pasal 38 ayat (1) KUHAP. Serta tidak disaksikan oleh aparat setempat dalam hal ini RT/ RW maupun lurah.
Ia mengklaim, surat yang diberikan kepada Karmina selaku ibu kandung kliennya adalah berita acara penyitaan, bukan surat tanda penerimaan sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat (1) KUHAP. Surat berita acara penyitaan tersebut, terang Wisnu, ditulis sebagian dengan menggunakan tulisan tangan.
Tim pengacara juga menjelaskan, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap klien mereka, Yahmat selaku terlapor yang diduga dilaporkan oleh Hj DW.
"Dan klien kami belum pernah diundang untuk dilakukannya klarifikasi sehubungan dengan perkara tersebut. Serta belum juga pernah dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka," terang Wisnu.
Wisnu menegaskan, kliennya dengan Hj DW saat ini masih sedang bersengketa di Pengadilan Agama Palembang terdaftar dalam register perkara nomor: 1594/Pdt.G/2022/PA.Plg.
Surat permohonan perlindungan hukum dan laporan tersebut ditujukan kepada Kapolri, Kadiv Propam Polri, Itwasum Polri dan Karo Wasidik di Jakarta. Selain itu, surat juga dilayangkan kepada Kapolda Sumsel, Irwasda Polda Sumsel, Kabid Propam Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang serta Kasi Propam Polrestabes Palembang.
Surat juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam, Ketua Kompolnas, Ketua Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung dan Kajati Sumsel.
Sejauh ini, SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi ikhwal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polsek Ilir Barat I, Palembang. Pun demikian halnya dengan Hj DW.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menyatakan belum menerima data informasi soal pelaporan tersebut.
"Saya belum terima datanya. Nanti saya cek. Kalau memang ada yang dirugikan, sarankan saja untuk buat laporan," terang Kombes Supriadi. (cr6)