Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Rohil, Ini yang Disampaikan Anggota MPR Effendi Sianipar
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI daerah pemilihan (Dapil) Riau I, Effendi Sianipar melakukan sosialisasi 4 pilar kebangsaan kepada masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (30/7/2022).
Effendi Sianipar mengatakan, sosialisasi 4 pilar kebangsaan ini dilakukan karena merupakan salah satu tugas anggota MPR RI yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang landasan berbangsa dan bernegara.
Landasan berbangsa dan bernegara, dikatakan Effendi, yakni Pancasila, undang-undang (UUD) 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.
"Pancasila sendiri merupakan ideologi dasar Indonesia yang berasal dari dua kata sansekerta, yakni panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asa," kata Effendi.
Kelima prinsip tersebut, kata Effendi, juga tercantum dalam paragraf ke 4 UUD 1945. Kelima prinsip utama yang menyusun Pancasila diantaranya, ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Effendi juga memaparkan terkait UUD 1945. Pertama kali disusun rancangannya pada 29 April 1945 dengan membentuk badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
"Kemudian, pada 22 Juni 1945 dibentuk panitia sembilan. Panitia sembilan diketahui merancang piagam Jakarta yang kemudian menjadi naskah pembukaan UUD 1945," ujar Effendi.
Pada 18 Agustus 1945, Effendi menjelaskan, panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai undang-undang dasar Republik Indonesia. Pada 29 Agustus 1945, komite nasional Indonesia pusat (KNIP) mengukuhkan pengesahan UUD 1945.
"Yang Ketiga adalah NKRI. Landasan kebangsaan dan kenegaraan ini merupakan singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari sabang hingga merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Hatta," jelas Effendi.
Dalam paparannya, Effendi menjelaskan, NKRI menganut sistem republik dengan sistem desentralisasi. Hal ini sesuai dengan pasal 18 UUD 1945, pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pilar terakhir, kata Effendi, yakni Bhineka Tunggal Ika. Tiga kata tersebut bukan hanya sekedar slogan semata, melainkan gambaran dari Bangsa Indonesia.
"Slogan tersebut memiliki gambaran yang sesuai dengan Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dari sabang sampai merauke. Walaupun terpisah, masyarakat merupakan satu kesatuan, yakni warga Negara Indonesia," pungkas Effendi. (R-2)