2 Warga Kalahkan Wali Kota dan DPRD karena Tak Becus Urus Sampah, Ini Isi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Dua orang warga mengalahkan Wali Kota dan DPRD Pekanbaru dalam gugatan warga negara (citizen law suite) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan dilayangkan karena Pemko Pekanbaru dinilai tak becus dalam menangani urusan sampah.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Riko Kurniawan dan Sri Rahayu dengan nomor perkara: 262/Pdt.G/2021/PN Pbr tanggal 26 Desember 2021 lalu saat Kota Pekanbaru masih dipimpin oleh duet Firdaus-Ayat Cahyadi. Perkara ini telah diputuskan majelis hakim pada Senin (1/8/2022) lalu.
Trio majelis hakim diketuai oleh Efendi dan dua hakim anggota Estiono serta Liviana Tanjung. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
"Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum," tulis hakim dalam amar putusannya dicuplik SabangMerauke News, Rabu (3/8/2022).
Selain Wali Kota serta DPRD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru juga turut sebagai tergugat III.
Majelis hakim juga menghukum Wali Kota Pekanbaru untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Adapun pengaturan sampah plastik yang dimaksud yakni pembatasan sampah plastik sekali pakai di toko, retail dan usaha modern. Juga memfasilitasi pembatasan sampah plastik sekali pakai di tingkat UMKM dan komunitas serta pengelolaan sampah daur ulang dan pemanfaatan sampah (bank sampah terdata).
Wali Kota dan DPRD Kota Pekanbaru juga dihukum agar mengeluarkan kebijakan bersifat mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah.
Kebijakan yang dimaksud yakni penanganan sampah terkait pemilahaan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan serta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah serta membuat rencana dan strategi pengelolaan sampah jangka panjang.
Hal lain yang diperintahkan hakim kepada Wali Kota dan DPRD Pekanbaru yakni menyusun sistem tanggap darurat penanganan sampah serta melakukan sosialisasi sampah sekali pakai di tingkat masyarakat.
"Menghukum Tergugat III (Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru) agar melakukan kewajiban pengawasan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru secara maksimal," tulis majelis hakim dalam putusannya.
Majelis hakim juga menghukum Wali Kota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru agar mengalokasikan APBD Kota Pekanbaru untuk pengelolaan sampah. Alokasi anggaran diperuntukkan bagi perencanaan pembuatan peraturan daerah terkait penggunaan sampah plastik sekali pakai, pembentukan panitia penyusunan peraturan daerah pengelolaan sampah dan peralihan jenis TPA dari control landfill ke sanitary landfill.
Selain itu, Wali Kota dan DPRD Kota Pekanbaru juga diminta mengalokasikan anggaran untuk penyediaan fasilitas penunjangan penanganan sampah secara cukup untuk peningkatan angka penanganan sampah di Pekanbaru, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Juga biaya untuk sosialisasi kepada masyarakat Kota Pekanbaru terkait pengelolaan sampah serta pemberdayaan dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pemanfaatan sampah. (R-06)