Kejagung Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Duta Palma Grup di PN Pekanbaru, Justru Tancap Gas Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung tak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan 5 perusahaan terafiliasi PT Duta Palma Grup (Darmex Agro), Senin (1/8/2022) kemarin di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Alih-alih hadir memenuhi panggilan sidang, Kejagung pada hari yang sama kemarin, justru mengumumkan penetapan 2 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi di perusahaan milik Surya Darmadi tersebut.
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dan pemilik Duta Palma Grup, Surya Darmadi.
BERITA TERKAIT: Thamsir Rachman-Surya Darmadi Diduga Rugikan Negara Rp 78 Triliun dalam Kasus Korupsi Duta Palma Grup di Inhu
Seyogianya, PN Pekanbaru Senin kemarin menggelar sidang perdana gugatan 5 perusahaan terafiliasi Duta Palma Grup. Namun, berdasarkan informasi yang diunggah di laman SIPP PN Pekanbaru, tertulis kalau Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung tidak hadir.
Humas PN Pekanbaru, Andri Simbolon SH, MH membenarkan tidak hadirnya pihak Kejagung dalam sidang kemarin siang.
"Ia, tidak hadir. Mungkin dalam persidangan selanjutnya (hadir)," terang Andri Simbolon, Selasa (2/8/2022). Sidang dijadwalkan akan digelar pada Senin, 5 September mendatang.
Ketua PN Pekanbaru telah menetapkan Dr Salomo Ginting SH, MH sebagai hakim tunggal yang menyidangkan gugatan korporasi sawit itu terhadap Kejagung.
Sebelumnya, Senin kemarin, Kejagung secara resmi mengumumkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Grup berlokasi di Indragiri Hulu. Penyidikan kasus ini telah dilakukan JAMPidsus Kejagung sejak Mei lalu.
Kejagung bahkan telah melakukan penyitaan sejumlah aset perusahaan, di antaranya perkebunan kelapa sawit yang dikelola 5 perusahaan terafiliasi Duta Palma Grup seluas 37 ribu hektar lebih. Penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor perusahaan, kantor Pemkab Inhu dan instansi lain terkait juga sudah dilakukan penyidik JAMPidsus sejak Juni lalu.
Dalam perkara ini, Kejagung menyatakan potensi kerugian negara dalam kasus korupsi dan pencucian uang itu mencapai Rp 78 triliun. Kelima perusahaan dituduh telah menggarap kawasan hutan tanpa izin yang dikonversi menjadi kebun sawit selama puluhan tahun lamanya.
Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani, semuanya berlokasi di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Materi Gugatan Praperadilan
Lima perusahaan yang tergabung dalam korporasi Duta Palma Grup (Darmex Agro) telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru.
Gugatan tercatat dengan nomor register perkara: 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Adapun pihak yang menjadi termohon yakni Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung.
Kelima perusahaan mempersoalkan sejumlah tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung terhadap korporasi itu terkait penyidikan dugaan korupsi kebun kelapa sawit.
Dalam salinan singkat permohonan praperadilannya, korporasi kelapa sawit itu menyebut penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tidak sesuai dengan pasal 33 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) KUHAP.
"Bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu bertentangan dengan Pasal 33 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP," demikian alasan gugatan permohonan praperadilan yang diunggah di laman SIPP PN Pekanbaru.
Kelima perusahaan yang menggugat yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu.
Duta Palma Grup dalam permohonannya menyatakan, penggeledahan semestinya dilakukan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Dimana, lokasi atau tempat yang digeledah berada di Kabupaten Indragiri Hulu yang semestinya izin penggeledahan diterbitkan oleh PN Rengat, Indragiri Hulu.
"Seharusnya yang menerbitkan izin penggeledahan bukanlah Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tulis Duta Palma Grup dalam permohonan praperadilannya.
Hal tersebut menurut Duta Palma Grup diatur dalam pasal 33 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan”.
Nyatanya, dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik JAMPidsus Kejagung hanya mengantongi izin penggeledahan dengan surat penetapan nomor: 3/Pen.Pid.Sus.TPK/ 2022/PN.Pbr yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Dengan demikian, penggeledahan a quo bertentangan dengan pasal 33 ayat (1) KUHAP, karena yang seharusnya memberikan izin adalah Ketua Pengadilan Negeri Rengat," tulis Duta Palma Grup dalam gugatannya.
Prosedur penyitaan 8 bidang lahan kebun kelapa sawit aset PT Duta Palma Grup pada 22 Juni lalu, juga turut menjadi objek permohonan praperadilan karena dinilai tidak sah. Alasannya, izin penyitaan justru dikeluarkan oleh Wakil Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Duta Palma Grup menilai, izin penyitaan seharusnya dikeluarkan oleh PN Rengat, Inhu.
"Bahwa penyitaan tersebut sesungguhnya bertentangan dengan pasal 38 ayat (1) KUHAP karena yang seharusnya menerbitkan izin penyitaan bukanlah Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tulis Duta Palma Grup.
Menurut gugatan Duta Palma Grup, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur mengenai prosedur/ tata cara penyitaan. Sehingga segala bentuk penyitaan dalam tindak pidana korupsi juga harus tunduk pada ketentuan pasal 38 sampai dengan pasal 46 KUHAP yang mengatur tentang penyitaan. Sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
"Maka penyitaan hanya bisa dilakukan apabila termohon telah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Karena penyitaan dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat, maka yang berwenang memberikan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Rengat," demikian uraian permohonan praperadilan Duta Palma Grup.
Dalam kenyataannya, penyitaan yang dilakukan JAMPidsus Kejagung didasarkan pada surat penetapan nomor : 84/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kebun Sawit Hasilkan Rp 600 Miliar Sebulan
Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan, PT Duta Palma Grup diduga melakukan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 37.095 hektare. Apa yang dilakukan grup perusahaan teeafiliasi Darmex Agro tersebut telah melawan hukum dan secara langsung menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Jadi, perusahaan itu memiliki lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa pun," kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022) lalu.
Burhanuddin mengungkapkan pemilik PT Duta Palma saat ini berstatus daftar pencairan orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia adalah Surya Darmadi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan provinsi Riau pada 2014 lalu. Kala itu, penyidik KPK menangkap tangan Gubernur Riau, Annas Maamun dan orang dekatnya Gulat Medali Emas Manurung di Cibubur.
Salah satu petinggi perusahaan Darmex yakni Suheri Terta juga telah diproses hukum dan sedang menjalani hukuman divonis oleh Mahkamah Agung. Annas dan Gulat sudah juga sudah bebas sejak beberapa tahun lalu.
Jaksa Agung menyatakan, posisi Surya Darmani belum diketahui secara pasti di mana keberadaan sang pemilik perusahaan. Menurutnya, pemilik perusahaan tersebut bekerja sama dengan profesional untuk melakukan kegiatan ilegal itu selama bertahun-tahun.
"Tetapi keuangannya langsung dikirim ke orang DPO itu," sambungnya.
Dalam satu bulan, lahan perkebunan itu diperkirakan meraup cuan hingga Rp 600 miliar.
"Kami akan hitung kerugiannya, sejak perusahaan itu didirikan. Saya minta kepada BPK untuk melakukan penghitungannya sebagai angka kerugian negara," pungkas Burhanuddin.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo nomor: 91.a/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 04 Juli 2022.
Belasan saksi telah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Baik dari kalangan pengurus korporasi sawit tersebut, maupun pejabat dan mantan penyelenggara negara. (*)