Alamak! Pasar Malam Teluk Kuantan Diduga Tak Kantongi Izin, Juru Parkir Pungut Tarif Rp 15 Ribu
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan tarif parkir sebesar Rp 15 ribu dilokasi Pasar Malam kawasan pasar modern Teluk Kuantan.
"Tindak saja pelakunya. Karena, tarif parkir sebesar Rp 15 ribu itu tidak ada dasar hukumnya," kata Kepala Dishub Kuansing, Marhumala Pontas.
Marhumala Pontas menjelaskan, di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kuansing, sudah diatur tarif parkir hanya dipungut Rp 1000 untuk Kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat Rp 2000.
Kadis Perindagkop Azhar mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait tarif parkir Rp 15 ribu ini.
"Mereka dikarcis dengan tarif Rp 15 ribu itu menyebutkan pengelola pasar modern, padahal yang namanya pengelola pasar modern itu tidak ada. Pasar modern dikelola langsung oleh kami," kata Azhar.
Azhar sudah melakukan pengecekan kepada semua pegawai Disperindagkop terkait tarif parkir ini, tetapi seluruh pegawai tidak mengetahuinya.
"Di Pasar Modern yang ada hanya pengurus pasar yaitu Bahrul. Yang namanya pengelola itu yang tercantum disitu. Secara tupoksi, sudah kita serahkan masalah target, tetapi kita tidak tahu yang menetapkan tarif Rp 15 ribu itu siapa," kata Azhar.
Pasar Malam Tak Kantongi Izin
Marhumala Pontas mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui keberadaan pasar malam.
"Tidak diberitahu oleh yang punya wewenang pengelolaan kawasan pasar modern yaitu Dinas Perindustrian Perdagangam dan Koperasi Kuansing," ujar Marhumala Pontas.
Lahan yang ada sekarang yang dijadikan kawasan pasar malam sepengetahuan dirinya merupakan lokasi yang diperuntukkan untuk lahan parkir utama roda dua dan roda empat pada saat puncak perhelatan event nasional pacu jalur.
Marhumala Pontas menegaskan, izin pemakaian lokasi kantong parkir pasar modern untuk kegiatan pasar malam itu dari Disperindag.
Diduga, kata Marhumala Pontas , yang di suruh tanda tangan adalah sekretarisnya Helmi Ruspandi. Untuk giat pasar malam merupakan izin dari Disperindagkop. Dishub Kuansing sangat kecewa atas tidak ada koordinasi Disperindagkop, padahal lokasi parkir di pasar modern tersebut adalah kantong parkir untuk kegiatan pacu jalur nanti.
"Malam ini jam 20.00 WIB, kami turun ke pasar malam pasar modern bersama Danramil, Kapolsek, dan Satpol PP langsung ke pasar modern," ucap Marhumala Pontas.
Sementara itu, Kadis Perindagkop Azhar mengatakan, pihaknya tidak memiliki Perda ataupun aturan tentang sewa tanah pemerintah.
"Karena itu tanah pemerintah, maka kami menyarankan pengelola pasar malam untuk berkoordinasi dengan Badan Pendapatan melalui kepala bidangnya. Jadi tidak ada hubungannya dengan Disperindagkop," pungkas Azhar. (ck4)