CERI Pertanyakan Polda Riau Soal Kasus Tanah Urug Sumur Minyak Blok Rokan Diduga Ilegal di Rohil: Sudah 7 Bulan Loh!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kasus penambangan tanah diduga ilegal di Rokan Hilir yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) hingga kini belum ada titik terang. Sudah 7 bulan sejak objek penambangan tanah digerebek pada 12 Januari lalu, penegakan kasus ini sangat lamban.
"Tentu kita sangat menunggu kinerja dan komitmen Polda Riau dan jajarannya dalam menangani ilegal mining. Apalagi ini sudah 7 bulan sejak temuan Januari lalu. Sudah sejauh mana kemajuannya?," tanya Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman.
Yusri mengatakan, kasus penambangan tanah diduga ilegal ini harus diusut, sesuai tagline Polri Presisi dan Kapolda terhadap 12 Program prioritas diawal jabatan.
"Salah satunya adalah illegal mining," ujar Yusri, Selasa (2/8/2022).
Sementara itu, SabangMerauke News telah berupaya mengkonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan terkait tindak lanjut dari dugaan kasus penambangan ilegal via seluler. Namun, Kombes Ferry belum memberikan balasan hingga berita ini diterbitkan.
Diwartakan sebelumnya, Polda Riau menyebut telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi dalam perkara tersebut. Empat orang berasal dari PT Rifansi Dwi Putra (RDP) dan dua orang lain berasal dari PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) dan PT Bahtera Bumi Melayu (BBM).
Sementara, dari pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selaku pengguna akhir tanah urug untuk tapak sumur minyak (wellped) Blok Rokan, Polda sudah memeriksa 1 orang saksi. Seorang saksi lain yang telah dimintai keterangannya adalah Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Riau.
PT Rifansi adalah kontraktor mitra PHR yang menjadi penyedia tanah urug. Dalam proses pengadaan tanah tersebut, PT Rifansi menggandeng dua perusahaan teknis yakni PT BTP dan PT BBM. Diduga, kedua perusahaan itu tidak mengantongi izin lengkap, namun sudah melakukan aktivitas.
Sementara PT Rifansi Dwi Putra melalui pengacaranya beberapa waktu lalu memilih untuk menyerahkan mekanisme dan proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan. (cr5)