50 Penghulu di Rohil Habis Masa Jabatan September Mendatang, Pembahasan Ranperda Pemilihan Penghulu Mandeg?
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Sebanyak 50 penghulu (kepala desa) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terhitung 1 September 2022 mendatang, masa jabatannya akan berakhir.
Sayangnya, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemilihan penghulu (Pilpeng) tak kunjung rampung, bahkan terkesan stagnan.
BERITA TERKAIT: GP Ansor Rohil Minta Syarat Pencalonan Penghulu Harus Rekomendasi LAM Dihapus, Ini Alasannya
Ketua Komisi A DPRD Rohil, Raly Anugerah Harahap membenarkan sebanyak 50 orang penghulu akan habis masa jabatannya.
Ia mengklaim, dibutuhkan waktu dua pekan lagi pembahasan ranperda Pilpeng tersebut akan dituntaskan oleh panitia khusus DPRD.
"DPRD sepakat agar pilpeng tahun ini tetap dilaksanakan," kata Raly, Senin (1/8/2022).
BERITA TERKAIT: Calon Penghulu di Rohil Wajib Kantongi Rekomendasi LAM, Tokoh Melayu Beri Dukungan Pakai Pepatah Ini
Ketua Panitia Khusus (pansus) Ranperda DPRD Rohil, Amansyah belum memberikan keterangan perkembangan ranperda pilpeng ini.
Kontroversi Ranperda Pilpeng
Pembahasan ranperda diduga mandeg lantaran kontroversi salah satu pasal yang ditambahkan dari ranperda sebelumnya yang akan direvisi yakni Perda nomor 9 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu.
Salah satu pasal baru yang disisipkan dari usulan Bupati Rohil yakni syarat rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu (LAM) terhadap bakal calon penghulu. Syarat ini telah menimbulkan silang pendapat di masyarakat. Ada yang pro dan kontra.
Kelompok yang kontra menolak adanya syarat tambahan tersebut, di antaranya GP Ansor Rohil dan kelompok pemuda masyarakat lainnya. Sementara kelompok yang mendukung yakni berasal dari tokoh Melayu setempat.
Diketahui saat ini, kepengurusan LAM Riau (LAMR) pusat sendiri masih terjadi dualisme. Bahkan dualisme telah bergulir ke ranah hukum yakni dalam bentuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh kubu Syahril Abubakar.
Pada sisi lain, kepengurusan LAMR Kabupaten Rohil saat ini pun belum diketahui siapa ketuanya.
"Saya sudah tidak pengurus lagi di LAMR Rokan Hilir," kata Surya Arfan saat dikonfirmasi SabangMerauke News baru-baru ini.
Mantan Sekda Rohil ini pun menjelaskan bahwa SK kepengurusan sebagai Pelaksana Tugas Ketua LAMR Rokan Hilir sudah habis masa berlakunya sejak April 2022 lalu.
"Saya juga tidak tahu siapa pelaksana tugas ketua (LAM-R) yang baru. Musda belum dilaksanakan sampai menunggu putusan pengadilan tentang dualisme pengurus LAMR di Pekanbaru," tegas Surya. (R-02)