Gara-gara Terbitkan Kutipan Akta Perceraian, Bupati Rohil Didesak Copot Kadisdukcapil Aisrin
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Rokan Hilir, Aisrin dikritik keras lantaran telah menerbitkan kutipan akta perceraian seorang warga. Padahal, status gugatan cerai yang diterbitkan kutipan akta perceraiannya, belum berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses banding.
Atas tindakan tersebut, kuasa hukum seorang warga yang tak disebut namanya, Kalna Surya Siregar mendesak Bupati Rohil Afrizal Sintong mencopot Aisrin dari jabatannya.
"Tidak ada alasan lain bagi Bupati Rokan Hilir selain mencopot oknum pejabat pencatatan sipil dan Kadisdukcapil Rokan Hilir tersebut," kata Kalna Surya, Senin (1/8/2022).
Kalna menjelaskan, dalam gugatan cerai terhadap kliennya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan nomor register perkara: 8/Pdt.G/2022/PN.RHL pada 27 Juni lalu.
Namun, terhadap putusan tersebut, pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau pada 5 Juli silam. Saat ini, proses banding masih bergulir dalam tahap pemeriksaan perkara.
Menurutnya, dalam diktum ketiga amar putusan PN Rokan Hilir, hakim memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Disdukcapil Rohil untuk dicatatkan dalam buku yang diperuntukkan untuk itu. Sementara, putusan PN Rokan Hilir itu, belum berkekuatan tetap, namun Disdukcapil justru menerbitkan dokumen kutipan akta perceraian.
"Bahkan, Disdukcapil Rohil juga telah menerbitkan Kartu Keluarga baru tertanggal 13 Juli 2022 lalu," kata kata Kalna Surya.
Kalna menjelaskan, dokumen dan Kartu Keluarga (KK) itu diserahkan kepada sepupu kliennya. Saat proses penyerahan, oknum tersebut mengajak foto bersama dengan sepupu kliennya, seolah-olah menjadi bukti bahwa dokumen telah sampai kepada pihak kliennya.
Menurut Kalna, tindakan pejabat pencatatan sipil dan Kadisdukcapil Rohil, telah mendahului fungsi kekuasaan kehakiman dalam menyatakan putusnya hubungan perkawinan seseorang.
Kalna menilai, pejabat yang bersangkutan tidak amanah, tidak memahami tugas pokok, dan fungsi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014. Oleh karenanya, pejabat tersebut tidak layak menduduki jabatan penyelenggara layanan publik.
Kalna juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir agar melakukan penyelidikan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan pasal 30 B huruf b Undang-undang nomor 11 tahun 2021.
"Agar ada efek jera terhadap oknum pejabat pencatatan sipil dan Kadisdukcapil Rokan Hilir tersebut," tegasnya.
"Namun, apabila ada pihak yang bersikap dan berpendapat lain terhadap perilaku oknum yang mendahului hukum, maka kami merasa tertantang untuk menghadapi secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi 'rawe-rawe rantas malang-malang putung' terhadap setiap orang dan pihak mana pun," ujar Kalna.
Kepala Disdukcapil, Drs Aisrin yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, dasar terbitnya dokumen kependudukan dan kutipan akta perceraian adalah putusan Pengadilan Negeri Rohil tersebut. Namun, ia sendiri tidak mengetahui adanya upaya banding atas putusan tersebut.
"Ini juga masih saya perintahkan staf untuk mencari berkasnya. Biasanya ada pernyataan tertulis dari yang mengurus sehingga bisa terbit," kata Aisrin. (R-02)