Thamsir Rachman dan Surya Darmadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Grup
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group," kata Ketut dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (1/8/2022).
Ketut mengatakan Thamsir Rachman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketut mengatakan Thamsir saat ini sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara, Surya Darmadi merupakan buronan KPK.
"Adapun dua orang tersangka yaitu tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.
Dugaan Korupsi PT Duta Palma
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Kejagung menyatakan lahan yang dikelola secara melawan itu seluas 37.095 hektare (Ha).
"Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan PT Duta Palma Group dengan uraian PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
"Di mana PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu. Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," sambungnya.
Burhanuddin mengatakan pemilik PT Duta Palma saat ini masih berstatus buron KPK. Burhanuddin menjelaskan pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan PT Duta Palma dan operasional lahan tersebut diduga mengalir kepada buron itu.
"Kemudian pemiliknya adalah atau yang disebutkan dalam PT dulu, PT Duta Palma ini. pemiliknya dalam posisi DPO oleh KPK Selama dia melakukan perbuatan ini, bahkan selama DPO perusahaan ini menggunakan profesional, tapi keuangannya langsung dikirim, berada di mana DPO itu berada," ujarnya.
Kejagung, kata Burhanuddin, juga telah menyita lahan tersebut. Penyitaan itu kemudian dititipkan ke PTPN V, Riau.
"Kemudian kira-kira dua minggu yang lalu, kami tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut dan penyitaan itu kami titipkan ke PTPN V ini di daerahnya, daerah Riau. Artinya lagi kenapa saya juga mengundang Pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir) untuk di sini," kata Burhanuddin.
"Kami sudah menitipkan lahan-lahan itu sehingga nanti dalam pengelolaannya dan menurut informasi yang kami terima, dalam sebulan itu sekitar Rp 600 miliar hasil pendapatan dari perkebunan itu dalam satu bulan," imbuhnya. (R-03)