26 Ekor Ternak di Riau Jadi 'Tumbal' Penyakit Mulut Kuku
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau melakukan pendataan sapi mati dan potong paksa akibat terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
"Di Provinsi Riau, akibat PMK, terdapat 5 hewan ternak jenis sapi yang mati, 21 sapi yang dipotong paksa," kata Kepala Dinas PKH Provinsi Riau, Herman, Minggu (31/7/2022).
Herman menjelaskan, 5 ekor sapi yang mati akibat PMK terdapat di tiga kabupaten. Kabupaten Siak 2 ekor. Rokan Hulu dan Kampar masing-masing satu ekor.
Dikatakan Herman, pendataan diperlukan untuk pengusulan bantuan hewan ternak yang terpapar PMK ke pemerintah pusat. Syarat untuk mendapatkan bantuan, pertama hasil visum setelah penetapan status wabah PMK pada hewan ternak.
"Sedangkan sapi yang mati di Riau sebelum adanya penetapan status wabah PMK tidak bisa diganti," ujar Herman.
Herman mengatakan, untuk sapi yang dipotong paksa karena terpapar PMK, maka bisa diusulkan untuk mendapat bantuan.
"Hanya saja peternak tidak mau sapinya dipotong. Bantuan maksimal Rp 10 juta per ekor sapi," pungkas Herman. (R-03)