Indonesia Police Monitoring Pertanyakan Roy Suryo Tak Ditahan Polda Metro Jaya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan terhadap terhadap mantan Menpora era SBY Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Sebagaimana diketahui, pekan lalu Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hanya saja belum ditahan oleh penyidik dengan alasan kesehatan.
Roy Suryo tampak keluar dari Polda Metro Jaya kala itu dengan menggunakan kursi roda. Roy Suryo tidak ditahan oleh penyidik yang kemudian menimbulkan kontroversi ditengah publik. Masyarakat mempertanyakan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang terkesan bermain-main dengan kewenangan dan melecehkan rasa keadilan publik.
Roy Suryo melanjutkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka, Kamis (28/7/2022). Penyidik kembali tidak menahan Roy Suryo.
Padahal, ancaman hukuman pasal-pasal yang disangkakan ke Roy Suryo diatas 5 tahun. Menanggapi ini, Sekjen Indonesia Police Monitoring Raya Sumantoro mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.
"Ini ada apa dengan Polda Metro Jaya? Mengapa tersangka penistaan agama dibiarkan berkeliaran tidak ditahan?" ujar Raya Sumantoro lewat rilis yang diterima SabangMerauke News, Sabtu (30/7/2022),
Selain mempertanyakan hal tersebut, Sekjen Indonesia Police Monitoring Raya Sumantoro juga mengungkapkan kekecewaannya kepada penyidik.
"Tidak ditahannya Roy Suryo ini tentu akan mengganggu rasa keadilan masyarakat dan. Seolah siapa saja boleh menista agama karena tidak akan ditahan. Ini penyidik tidak adil dalam menegakkan hukum," tambah Raya Sumantoro.
Sekjen Indonesia Police Monitoring juga berharap kepada Polri agar segera menahan tersangka demi tegaknya hukum dan rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai ada kesan, menista agama minoritas dapat perlakuan khusus oleh Polri.
"Ini kan Polri sedang mati-matian mendapat kepercayaan publik atas kasus Brigadir J, masa ada penyidik di Polda yang malah bersikap menggerus kepercayaan itu? Janganlah!" ujar Raya Sumantoro menutup pernyataannya. (R-03)