SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Bupati Kuansing Andi Putra dan Sudarso Dihukum Kasus Suap HGU PT Adimulia Agrolestari, Kapan KPK 'Urus' Frank Wijaya dan Kakanwil BPN Riau Syahrir?

Redaksi 30/07/2022  ❘  10:29 WIB • Hukrim
Bagikan :
Bupati Kuansing Andi Putra dan Sudarso Dihukum Kasus Suap HGU PT Adimulia Agrolestari, Kapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menindaklanjuti dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus suap perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Drama hukum kasus suap perpanjangan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari menemui titik terang. Dua orang dalam kasus rasuah ini telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara. Keduanya yakni Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso.

Andi Putra, pada Kamis (28/7/2022) lalu dihukum 5 tahun dan 7 bulan kurungan penjara. Politikus muda Partai Golkar tersebut oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah dan janji dari Sudarso.

Adapun hadiah yang telah diterimanya berupa uang sebesar Rp 500 juta dari dugaan janji sebesar Rp 1,5 miliar. Diduga kuat uang itu sebagai kompensasi dari PT AA agar 'Sang Bupati' menerbitkan surat rekomendasi tidak keberatan agar kebun plasma (KKPA) PT AA hanya dibangun di Kabupaten Kampar, bukan di Kabupaten Kuansing. Padahal, sebagian lahan PT AA berada di Kabupaten Kuansing.

Majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan tidak mencabut hak politik Andi Putra, sebagaimana dituntut oleh jaksa penuntut KPK. Pihak Andi Putra sejauh ini masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Sementara jauh sebelumnya, General Manager PT AA, Sudarso lebih dulu divonis bersalah sebagai pemberi suap atau hadiah kepada Andi Putra. Hukuman 2 tahun penjara ditimpakan majelis hakim kepadanya.

Sudarso menyerah. Ia tak melakukan upaya hukum banding, sama halnya dengan jaksa penuntut KPK yang cukup puas dengan vonis itu, juga tidak melakukan banding. Vonis Sudarso telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan kini sedang dijalani oleh Sudarso.

Koordinator Umum Senarai, Jefri Sianturi menilai drama suap menyuap dalam kasus HGU PT Adimulia Agrolestari belum tamat cerita. Meski dua aktor rasuah telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan, namun diduga kuat masih ada aktor-aktor lain yang semestinya disentuh oleh KPK.

 

Dugaan kedua aktor tersebut mengarah kepada Komisaris PT AA, Frank Wijaya dan Kepala Kanwil Kementerian Agraria Tata Ruang/ BPN Riau, Syahrir. Keduanya, memang kerap disebut-sebut dalam persidangan sebagai orang yang diduga turut serta dalam kasus suap itu.

"Majelis hakim mestinya juga mengaitkan korupsi ini ke pelaku lain. Karena Andi Putra dan Sudarso telah dihukum, tidak serta merta bertindak sendiri,” jelas Jefri, Jumat (29/7/2022).

Jefri menyayangkan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa korupsi tersebut.

“Sayangnya, majelis tidak mempertimbangakn rangkaian peristiwa korupsi itu untuk memerintahkan KPK menyelidiki Frank dan Syahrir,” kata Jeffri.

Jeffri mendesak agar KPK segera menetapkan Syahrir dan Frank tersangka berikutnya. Selain itu, Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto juga diminta segera memberhentikan Syahrir.

Dugaan Keterlibatan dalam Fakta Persidangan

Menurut Jefri, dalam fakta persidangan yang digelar, kedua orang tersebut berada dalam pusaran kasus ini. Frank disebut sebagai orang yang turut serta memberikan perintah pencairan uang cicilan sebesar Rp 500 juta kepada Andi Putra. Perintah itu diketahui dari komunikasi  dan pesan chat WhatsApp antara Frank dengan Sudarso.

Meski Frank kerap beralibi uang tersebut adalah bentuk pinjaman kepada Andi Putra, namun Frank tak dapat membuktikannya.

SabangMerauke News yang mengikuti persidangan terdakwa Sudarso juga mencatat soal dugaan keterlibatan Frank dalam proses pencairan uang kepada Andi Putra maupun dugaan pemberian uang kepada Syahrir.

Soal alibi pemberian uang kepada Andi Putra sebagai pinjaman, majelis hakim pun tak meyakininya. Itu terbukti dari amar putusan yang menyatakan Andi terbukti menerima hadiah dan janji dalam jabatannya sebagai kepala daerah, bukan sebagai uang utang pinjaman antara pejabat daerah dengan korporasi.

Bukti klaim hubungan perdata pinjam-meminjam antara Frank dan Sudarso dengan Andi Putra pun nihil. Misalnya, pertanyaan menukik majelis hakim soal adanya dokumen surat perjanjian pinjaman dan kapan uang yang diklaim sebagai pinjaman itu dikembalikan. Namun, hal itu nyatanya tidak pernah ada.

Dalam pertimbangan hukum amar putusan hakim terhadap Sudarso, majelis hakim sebenarnya menyebut ikhwal kait kelindan Frank dalam kasus suap terhadap Andi Putra. Saat pembacaan putusan beberapa bulan lalu, hakim menyebut perbuatan Frank telah terkualifikasi turut serta dalam perbuatan pidana yang dilakukan Sudarso, yakni dalam otoritasnya sebagai pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. 

Bagaimana dengan dugaan keterlibatan Kepala Kantor Wilayah ATR/ BPN Riau, Syahrir?

Jefri Sianturi menyatakan, pengakuan Sudarso yang telah memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Syahrir semestinya diusut tuntas secara serius oleh KPK. Fakta persidangan dan dari keterangan Frank juga menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada Syahrir.

Sudarso saat diperiksa di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, menyatakan secara meyakinkan telah memberikan uang itu kepada Syahrir, yakni sebelum digelarnya rapat ekspos Panitia B yang membahas perpanjangan HGU PT AA di Hotel Prime Park Pekanbaru, September 2021 lalu.

 

Awalnya, ia mengajukan uang sebesar Rp 150 ribu Dollar Singapura kepada perusahaan. Uang itu hampir setara dengan Rp 1,5 miliar dalam kurs rupiah. Sudarso bahkan mengakui tidak semua uang itu diserahkan kepada Syahrir. Ia menyatakan mengambil sebagian uang untuk keperluan pribadinya.

Syahrir telah membantah keras tudingan serius dari Sudarso itu. Saat diperiksa sebagai saksi di persidangan terdakwa Sudarso dan Andi Putra, ia tetap konsisten membantah tuduhan itu.

"Itu fitnah, tidak ada itu," kata Syahrir yakin.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum memberikan respon atas pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News ikhwal langkah lanjutan KPK setelah Sudarso dan Andi Putra dinyatakan bersalah dalam kasus suap PT Adimulia Agrolestari ini. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Frank WijayaKakanwil BPN Riau SyahrirKomisi Pemberantasan KorupsiPT Adimulia AgrolestariAndi Put

BERITA TERKAIT :

  • Perjalanan Kasus Suap Rp 500 Juta PT Adimulia Agrolestari, Berujung Vonis 5 Tahun 7 Bulan Bupati Kuansing Andi Putra

    Perjalanan Kasus Suap Rp 500 Juta PT Adimulia Agrolestari, Berujung Vonis 5 Tahun 7 Bulan Bupati Kuansing Andi Putra

    Hukrim •
    28/07/2022 ❘ 13:08 WIB
  • Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara, Kasus Suap HGU PT Adimulia Agrolestari

    Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara, Kasus Suap HGU PT Adimulia Agrolestari

    Hukrim •
    27/07/2022 ❘ 19:41 WIB
  • Nota Pembelaan Terdakwa Suap Bupati Kuansing Andi Putra: Keterangan Saksi Terlalu Berlebihan!

    Nota Pembelaan Terdakwa Suap Bupati Kuansing Andi Putra: Keterangan Saksi Terlalu Berlebihan!

    Hukrim •
    14/07/2022 ❘ 15:27 WIB
  • Tuntutan Jaksa KPK ke Bupati Kuansing Andi Putra: Penjara 8,5 Tahun dan Cabut Hak Politik

    Tuntutan Jaksa KPK ke Bupati Kuansing Andi Putra: Penjara 8,5 Tahun dan Cabut Hak Politik

    Hukrim •
    07/07/2022 ❘ 17:32 WIB
  • Kakanwil BPN Riau Syahril Masuki Masa Pensiun, Spanduk Sindiran Dugaan Menerima Gratifikasi HGU Bertebaran

    Kakanwil BPN Riau Syahril Masuki Masa Pensiun, Spanduk Sindiran Dugaan Menerima Gratifikasi HGU Bertebaran

    Hukrim •
    04/07/2022 ❘ 11:09 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan