Istri Irjen Ferdy Sambo dan Ajudan Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Soal Apa?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan sang ajudan, Bharada E, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan diajukan oleh Ferdy Sambo seusai insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopriansah Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Ferdy Sambo meminta pihaknya memberikan perlindungan kepada sang istri dan Bharada E. Pengajuan tersebut dilakukan usai LPSK bertemu secara langsung dengan Ferdy Sambo.
"Kemudian oleh Polres Jakarta Selatan akhirnya kami bisa bertemu dengan Pak Irjen Sambo dan Irjen Sambo kemudian meminta LPSK agar bisa memberikan layanan perlindungan kepada istri maupun Bharada E," kata Hasto saat ditemui di kantornya, Gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).
Saat itu disebut Hasto, pihaknya belum mengetahui persoalannya seperti apa. Hingga akhirnya LPSK menemui istri Irjen Sambo dan Bharada E meskipun pada saat itu, istri Ferdy Sambo belum bisa memberikan informasi karena masih dalam keadaan trauma.
"Akhirnya memang bisa bertemu, tetapi pada waktu itu sama sekali kami tidak bisa mendapatkan informasi yang kami temukan lah. Pertama karena Bu Putri masih menangis terus, tidak bisa memberikan informasi apapun," ungkap Hasto.
"Kalau Bharada E sempat memberikan informasi sesuai dengan yang sudah kalian ketahui (di media)," paparnya.
Hasto mengatakan kedua pihak mengajukan permohonan secara resmi. Bharada E satu hari lebih dahulu dari istri Irjen Sambo. Permohonan yang diajukan di antaranya perlindungan fisik, perlindungan prosedural, perlindungan hukum, kemudian juga layanan rehabilitasi psikologis.
"Nah, itu permohonan sudah ada di LPSK dan kita coba lakukan sesuai dengan prosedur yang ada di LPSK, biasanya kami melakukan investigasi untuk mendalami apakah para pemohon ini layak untuk bisa diberikan layanan perlindungan atau perlu mendapatkan perlindungan," katanya.
Namun hingga saat ini kedua pihak terkait belum menghadiri panggilan assessment atau penilaian psikologis yang dijadwalkan LPSK. Hasto menilai hal itu juga lantaran dinamika yang terjadi di luar.
"Tetapi sampai sekarang karena dinamika di luar yang demikian sangat tinggi itu, membuat kami juga terganggu ini proses melakukan investigasi dan asesmen ini. Sampai sekarang kita belum bisa ketemu lagi dengan para pemohon," imbuhnya.
Istri Sambo Masih Berstatus Pemohon
Hasto mengatakan status dari istri Irjen Ferdy Sambo masih sebagai pemohon. LPSK belum memutuskan memberi perlindungan kepada pihak terkait.
"Status yang bersangkutan ini dua-duanya (Bhadara E dan Ibu P) masih pemohon. Karena apa? Karena investigasi maupun asesmen yang harusnya dilakukan oleh LPSK belum bisa berjalan dengan baik," ucapnya.
Hasto menyebut istri Ferdy Sambo dijadwalkan melakukan asesmen atau penilaian psikologis pada Rabu (27/7/2022), namun belum bisa memenuhi panggilan tersebut.
Hasto menyebut istri Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Kamis (14/7/2022). Asesmen atau penilaian psikologis dilakukan sebagai pertimbangan LPSK untuk memastikan apakah saksi atau korban berhak mendapat perlindungan.
"Kami sudah bersurat juga untuk menjadwalkan agar yang bersangkutan bisa bertemu LPSK, syukur-syukur bisa ke kantor LPSK untuk paling tidak memberikan informasi tentang perkara ini yang mereka ketahui apa, kemudian yang mereka perlukan apa," ujar Hasto.
"Apakah betul mereka perlu perlindungan fisik, apakah betul mereka perlu layanan psikologis. Sebenarnya itu yang mau kita gali, tetapi itu belum bisa kita lakukan," sambungnya. (*)