Plt Bupati Kuansing Tolak Utus Anak Buah Penuhi Undangan Ketua DPRD Terkait Pencopotan 3 Pejabat Urusan Proyek
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby menolak mengutus anak buahnya untuk memenuhi undangan Ketua DPRD Kuansing, Adam. Dewan memanggil sejumlah pejabat pemkab terkait pencopotan 3 pejabat di bidang pengadaan barang jasa, Kamis (28/7/2022) pagi tadi.
Adapun pencopotan pejabat berlangsung secara mendadak pekan lalu, setelah tender diumumkan. Pencopotan ini menimbulkan perdebatan di kalangan sejumlah tokoh, karena dinilai merugikan daerah yang bakal kehilangan proyek dana alokasi khusus (DAK).
Ketua DPRD Kuansing, Adam sebelumnya pada Senin (25/7/2022) lalu telah melayangkan surat undangan ditujukan kepada Plt Bupati, Suhardiman Amby. Surat berisi permintaan agar Suhardiman mengutus sejumlah pejabat penting di Pemkab Kuansing di antaranya Sekdakab Dedi Sambudi, Asisten I, Asisten II, Kepala Dinas PUPR dan Kepala BKPPD serta Kabag Hukum Setdakab Kuansing.
Namun, undangan DPRD Kuansing hanya dijawab dengan surat oleh Suhardiman Amby. Dalam surat tertulis bernomor: 800/Setda-UM/2022/927, Suhardiman menyebut belum dapat memenuhi permintaan mengutus sejumlah pejabatnya.
"Terhadap undangan hearing tersebut, belum bisa kami penuhi sebelum audit yang dilakukan Inspektorat Kuansing selesai," tulis Suhardiman dalam suratnya kepada Ketua DPRD, Adam.
Adam merespon surat dari Suhardiman tersebut. Menurutnya, tidak ada hubungan hearing (rapat) masalah pencopotan pejabat dan pokja dengan hasil audit inspektorat.
"Di Indonesia, baru ini, kepala daerah menyurati DPRD seperti ini," kata Adam yang dalam rapat tadi membacakan isi surat Suhardiman Amby.
Adam menjelaskan, pemanggilan Plt Bupati Kuansing ini karena diduga daerah mengalami kerugian sebesar Rp 37 miliar akibat dana alokasi khusus (DAK) gagal dilaksanakan. Kegagalan disebabkan pejabat unit layanan pengadaan (ULP) peserta pokja di-nonaktifkan.
"Karena daerah rugi, makanya DPRD memanggil pihak terkait untuk menanyakannya," jelas Adam.
Rapat hearing hanya dihadiri oleh angota DPRD Syafril, Aswimar, Agung Rahmat Hidayat, Suprigianto, Jhonson Sihombing, Arpison, Hisron.
Turut hadir sejumlah pejabat yang dicopot yakni Kabag ULP Setdakab Kuansing Toto Priswandoyo serta 7 orang tim pokja lelang serta 2 perwakilan pihak rekanan (kontraktor) yakni Erwan Setiawan dan Roby Delimas.
Penyebab Pencopotan Pejabat
Sebelumnya, Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby mengatakan, dirinya memiliki alasan untuk melakukan pemberhentian atau menonaktifkan sejumlah pejabat tersebut. Ia menduga ada pelanggaran terhadap aturan dalam pelaksanaan lelang.
"Kita sedang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pasal 51 ayat 2e Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018. Kalau hasil audit terbukti, sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN," terang Suhardiman Amby pekan lalu kepada media.
Ketika ditanya terkait dasar hukum sehingga ia menonaktifkan pejabat tersebut, Suhardiman Amby langsung mengirimkan hasil sceenshot regulasi yang diduga dilanggar para pejabat dan tim pokja.
"Sedang kita audit. Sabar ya, apapun resikonya kita pertaruhkan. Pembasmian KKN bagian dari agenda reformasi," ujar Suhardiman.
Berdasarkan surat keputusan pencopotan yang diteken Suhardiman Amby pada Rabu (20/7/2022) lalu, setidaknya menguak penyebab pencopotan 3 pejabat dan 7 anggota pokja lelang versi Pemkab.
Dalam SK bernomor: SK.800/BKPP-02/627 diteken Suhardiman itu, tertulis penerbitan surat keputusan mempertimbangkan adanya laporan masyarakat Kuansing, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat dan medi pers.
Suhardiman menyebut laporan masyarakat itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Mereka yang dicopot yakni Toto Priswandoyo yang merupakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Kuansing.
Pencopotan juga dilakukan terhadap Ibnu Rusdi yang ada Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kuansing serta Izmayudi Hendri yang dicopot dari jabatan Plt Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kuansing.
Selain itu, SK tersebut juga mencopot 7 orang pegawai yang sebelumnya ditugaskan sebagai kelompok kerja (Pokja) Pemilihan Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Setdakab Kuansing. Ketujuh orang tersebut yakni Oktadinova, Victren Harisanto, Syafrilman, Ade Fajril Purbata, Ika Chandra, Adryan Riza Salim dan Wirahadi. (cr3)