Perjalanan Kasus Suap Rp 500 Juta PT Adimulia Agrolestari, Berujung Vonis 5 Tahun 7 Bulan Bupati Kuansing Andi Putra
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Bupati Kuansing Andi Putra dijatuhi vonis 5 tahun 7 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan rekomendasi hak guna usaha perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari. Andi Putra terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari General Manajer PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Dr Dahlan menghukum Andi Putra dengan membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Kasus suap Andi Putra sudah bergulir sejak September-Oktober 2021. SabangMerauke News merangkum riwayat kasus suap tersebut sebagai berikut:
- Izin HGU kebun sawit PT Adimulia Agrolestari akan berakhir tahun 2024 mendatang. Awalnya, kebun sawit perusahaan hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar. Namun, sejak 2019, sebagian kebun berpindah wilayah ke Kabupaten Kuansing. Ada tiga sertifikat yang berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing dengan luasan ribuan hektar.
- Frank Wijaya selaku komisaris sekaligus pemilik PT Adimulia Agrolestari meminta General Manejer Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari.
- Karena luas HGU di atas 250 Hektar, surat permohonan perpanjangan HGU diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau kemudian diteruskan ke jenjang lebih tinggi (BPN Pusat).
- 3 September 2021, bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau M Syahrir mengadakan rapat koordinasi atau ekspose prapengurusan izin HGU dengan mengundang para pihak terkait dan dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau. Dalam rapat tersebut ditemukan permasalahan, dimana kebun kemitraan (plasma) yang telah dibangun PT Adimulia Agrolestari seluruhnya berada di Kabupaten Kampar. Syahrir menjelaskan, kewenangan menentukan lokasi plasma ada pada Bupati Kuansing. Syahrir selaku Ketua Panitia B mengarahkan untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa Andi Putra agar plasma tetap berada di Kampar.
- Sudarso melakukan pertemuan dengan Andi Putra. Dari pertemuan, diduga ada kesepakatan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan dengan syarat perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dengan sejumlah imbalan.
- Atas laporan Sudarso, Frank Wijaya menyetujui memberikan uang kepada Andi Putra secara bertahap agar surat rekomendasi dapat segera keluar. Frank memberi uang Rp 500 juta.
- 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp 500 juta yang telah disiapkan ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.
- 12 Oktober 2021, PT Adimulia Agrolestari membuat Surat Nomor :096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan plasma di Kampar yang diserahkan Sudarso kepada terdakwa di rumah terdakwa. Surat itu diteruskan ke Andri Meiriki untuk meneruskan surat tersebut Mardiansyah selaku Plt Kepala DPMPTSPTK Kuansing agar segera diproses.
- 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp 250 juta diduga sisa kekurangan uang diduga akan diberikan kepada Andi Putra. Sudarso bersama stafnya Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim KPK.
- Karena Sudarso diamankan oleh tim KPK, Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp 250 juta ke rekening PT Adimulia Agrolestari.
- 19 Oktober 2021, KPK menetapkan Andi Putra sebagai tersangka suap izin HGU PT AA.
- 29 November 2021, Andi Putra mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
- 27 Desember 2021, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Andi Putra.
- 14 Maret 2022, Andi Putra didakwa terima Suap Rp 500 juta dari total Rp1,5 miliar yang dijanjikan PT Adimulia Agrolestari.
- 7 Juli 2022, Andi Putra dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsider kurungan enam bulan dan membayar uang pengganti Rp500 juta. Jaksa juga menuntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
- 27 Juli 2022, Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, terdakwa kasus suap perizinan HGU kebun kelapa sawit PT AA divonis penjara 5 tahun 7 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Selain Andi Putra, KPK juga menjerat Sudarso dalam perkara ini, selaku orang yang memberi suap. Ia sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dan divonis. Kini Sudarso sedang menjalani masa hukumannya. (R-03)