BNNK Kuansing Tangkap 2 Pengedar Sabu, Ini Hasil Tangkapannya
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Pulau Desa Banjar Lopak Kecamatan Benai, Rabu (27/7/2022).
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat setempat," kata Kepala BNNK Kuansing AKBP Syofyan.
Syofyan menjelaskan, kedua pelaku bernama Perdita Septo dan Robi Saputra. Adapun barang bukti yang didapatkan berupa, 4 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening klip merah dan dibungkus lakban warna hitam.
"Sebungkus plastik bening klip merah ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Sebungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berjumlah 68 lembar," jelas Syofyan.
Dikatakan Syofyan, penemuan lainnya ada sebungkus plastik warna bening klip merah ukuran kecil berjumlah 38 lembar. Satu unit timbangan digital warna silver merk QC. Satu pipet warna putih, satu lakban warna hitam 1, satu unit hp merk oppo A5s warna hitam merah dengan nomor 085890266305.
Satu unit hp merk nokia 105 warna biru dengan nomor 085260105200 . Lanjut, ditemukan juga, satu unit handphone blackberry warna hitam tipe gemini.
"Dan satu unit sepeda motor merk scoopy type honda warna merah putih dengan nomor polisi BM 5513 XZ," ujar Syofyan.
Kronologis Penangkapan
Syofyan menjelaskan, pada Senin (27/7/2022), BNNK Kuansing mendapat laporan masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika di Dusun Pulai Desa Banjar Lopak Kec. Benai Kab. Kuansing.
Tim pemberantasan BNNK Kuansing menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan laporan tersebut.
Kemudian, dikatakan Syofyan, tim mendapat informasi bahwa Rabu (27/7/2022), tersangka akan melakukan transaksi narkotika dirumah yang terletak di Dusun Pulai Desa Banjar Lopak sekitar pukul 13.30 WIB.
Tim mencurigai gerak gerik tersangka, sehingga tim melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dari petugas.
"Saat target diamankan, petugas menemukan barang bukti yaitu empat paket sedang dan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang diletakkan didalam kaleng minyak rambut merk pomade warna biru," ujar Syofyan.
Syofyan juga mengatakan, tersangka Robi Saputra mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Eto. Eto sendiri mengakui itu miliknya yang akan dijual.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Kuansing guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Syofyan. (cr4)