Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara, Kasus Suap HGU PT Adimulia Agrolestari
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Bupati Kuansing Andi Putra dijatuhi vonis 5 tahun dan 7 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan rekomendasi hak guna usaha perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari. Andi Putra terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari General Manajer PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Dr Dahlan menghukum Andi Putra dengan membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Terdakwa Andi Putra melanggar pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUH Pidana," kata Hakim Dahlan saat membacakan amar putusan, Rabu (27/7/2022).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tak sependapat soal uang Rp 500 juta dinyatakan sebagai pinjaman sebagaimana alibi Andi Putra dalam persidangan.
Hakim menyatakan, uang itu adalah hadiah atau janji dari PT Adimulia Agrolestari yang diberikan kepada Andi Putra. Tujuannya agar Andi Putra memberikan rekomendasi persetujuan kebun plasma sebagai syarat pengurusah HDO perusahaan.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman membayar kerugian keuangan negara. Hakim berpendapat, perbuatan Andi Putra tak menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berbeda dengan jaksa penuntut KPK, majelis hakim tidak menghukum Andi Putra dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Jaksa KPK meminta hak politik Andi Putra dicabut.
Atas putusan ini, terdakwa bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum KPK yang masih pikir-pikir dan mengkaji terlebih dahulu atas putusan tersebut.
"Sebelumnya, General Manajer PT Adimulia Agrolestari Sudarso telah divonis dalam kasus yang sama. Hukuman dua tahun. Ia terbukti memberi suap kepada Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra. Namun Sudarso tidak mengajukan banding, sehingga perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," pungkas Dahlan. (R-03)