KPK Jemput Paksa Tersangka Korupsi Bendum PBNU Mardani Maming, Dinilai Tidak Kooperatif
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Setelah mangkir dari surat panggilan kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Hal ini karena Maming dinilai KPK tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Benar, tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Ali juga menegaskan praperadilan yang sedang berlangsung terkait status tersangka Mardani Maming tidak akan menghentikan proses hukum. Dia menjamin KPK bakal mengusut tuntas kasus ini.
"Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," pungkas Ali.
Maming merupakan Bendahara Umum PBNU. (R-03)