Tim Dosen FH Universitas Riau Gelar Pengabdian Masyarakat di Siak
SABANGMERAUKE NEWS, Siak - Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang digelar Fakultas Hukum Universitas Riau secara langsung sempat terhenti akibat pandemi Covid-19.
Namun, di tengah kondisi yang sudah mulai pulih, kegiatan kembali digelar di Kampung Pinang Sebatang Timur, Tualang, Kabupaten Siak, pada Selasa (12/7/2022) lalu.
Adapun tema kegiatan ini adalah Sosialisasi Regulasi Badan Usaha Milik Desa (BumDes) dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat di Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Tim Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Riau yang diketua Ledy Diana SH, MH mengatakan, pengabdian kepada masyarakat ini merupakan bagian dari pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Riau. Tema yang ditetapkan sesuai dengan kondisi dan persoalan yang dihadapi oleh kelompok sasaran.
Adapun tim pengabdian masyarakat terdiri dari Dr Dodi Haryono S.Hi, SH, MH, Dr Emilda Firdaus SH, MH dan Sukamarriko Andrikasmi SH, MH.
Dodi Haryono dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa dapat memberikan kontribusi besar dalam menggerakkan perekonomian di desa. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pada pasal 213 ayat 1 dijelaskan bahwa desa dapat mendirikan BUMDes berdasarkan potensi dan kebutuhan di desa.
Jenis layanan BUMDES dapat dilakukan dalam berbagai jenis usaha di bidang ekonomi dan pelayanan publik seperti pelayanan jasa, penyewaan tempat, toko, perdagangan serta usaha ekonomi lainnya.
Aturan BUMDes lainnya dapat ditemukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa. Dalam peraturan ini, BUMDes diatur pada pasal 78 sampai 81 nagian V tentang kekayaan desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BUMDes dan Permendesa PDTT Nomor 4 tahun 2015 tentang BUMDes.
Badan Usaha Milik Desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi desa dan memanfaatkan sepenuhnya fungsi lembaga sosial dan komersial. Sebagai organisasi sosial, BUMDes menghasilkan manfaat bagi masyarakat dengan berkontribusi pada penyediaan layanan sosial. Sedangkan BUMDes sebagai organisasi bisnis, bekerja untuk menghasilkan keuntungan dengan menyediakan sumber daya lokal berupa barang dan jasa ke pasar.
Dalam kesempatan itu, Penghulu Kampung Pinang Sebatang Timur Heri Suparjan, SE menjelaskan di Kampung Pinang Sebatang Timur Bumdes disebut dengan BUMKam atau Badan Usaha Milik kampung. Banyak usaha yang dijalankan di BUMKamhanya saja ada kesulitan dalam pemasaran dan legalitas hukumnya, sehingga belum dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
Menjawab hal itu, Dr Emilda Firdaus SH, MH yang juga merupakan sebagai sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau menyampaikan bahwa untuk memfasilitasi hal itu, Universitas Riau melalui LPPM telah membuat form partisipasi masyarakat terkait kegiatan atau potensi desa yg tercantum pada website LPPM U ri. Forum itu bisa dijadikan salah satu sumber dari lokasi kegiatan penelitian atau pengabdian bagi dosen-dosen Unri, sehingga diharapkan tepat sasaran.
Dalam penutup rangkaian kegiatan, Sukamarriko Andrikasmi SH, MH menyampaikan pendirian BUMDes ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (kabupaten/ kota). Bahkan melalui peraturan desa atau peraturan kampung, sehingga aturan tersebut ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat dari ancaman persaingan para pemodal besar.
Penguatan dasar hukum tentang BUMDes tersebut disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Disebutkan bahwa tujuan pendiriannya adalah mengoptimalkan pengelolaan aset-aset desa yang ada, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Di samping itu, orientasi usaha BUMDes adalah berorientasi pada keuntungan. Sedangkan sifat pengelolaan usahanya adalah keterbukaan, kejujuran, partisipatif dan berkeadilan.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintahan kampung, pengelola Bumdes dan masyarakat yang telah diundang oleh pemerintahan desa.
Kampung Pinang Sebatang Timur adalah Desa Binaan Fakultas Hukum Universitas Riau sejak tahun 2019 sampai saat ini. (cr1)