Kejam! Adik Kandung Terlibat Penggorokan Pasutri di Rohil, Ini Motif Pelaku
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua tersangka kasus penggorokkan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Rohil. Kedua tersangka berinisial YS (22) dan MA (20). MA sendiri merupakan adik kandung dari korban, Uli Susanti (23). Sementara YS merupakan mantan suami MA.
Uli Susanti sendiri tidak bisa diselamatkan, sementara Roni Hengki (32) berhasil diselamatkan warga. Saat ini, Roni masih dirawat di salah satu rumah sakit karena mengalami cidera yang cukup parah. Kulit rambutnya terkelupas akibat tebasan parang atau golok oleh pelaku.
"YS sakit hati. Ia ingin rujuk dengan MA, namun keluarga tidak menyetujui karena perbedaan agama. YS menduga Uli Susanti terlalu ikut campur," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, Senin (25/7/2022).
Andrian menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi Jumat (22/7/2022) malam di rumah korban di Paket C Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah.
Tetangga korban saat itu mendengar suara minta tolong dari Roni Hengki.
Saat itu bertepatan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Pelita, Bripka Robi Sugara sedang melakukan sambang warga di wilayahnya. Bripka Robi bersama warga mendatangi TKP. Korban Roni terlihat diseret oleh pelaku YS ke belakang rumah. Pada saat yang bersamaan, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah.
Selanjutnya tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah dan tim medis Puskesmas Bagan Batu melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban Uli Susanti.
Kronologi Perencanaan Pembunuhan
Peristiwa bermula pada Rabu (20/7/2022) di sebuah rumah kontrakan di KM 4 Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah. YS mengajak MA untuk rujuk kembali. MA menerima. Akan tetapi, keluarga MA tidak menyetujui karena perbedaan agama antara YS dan MA.
YS beranggapan penolakan rujuk dari keluarga ini karena hasutan dari korban Uli Susanti yang dinilai ikut campur. Karena tidak disetujui, YS berencana ingin melakukan pembunuhan. YS menyampaikan maksudt tersebut kepada MA.
Keduanya bersepakat untuk membunuh Uli Susanti dan Roni Hengki pada Jumat (22/7/2022).
Dihari Jumat, sekitar pukul 08.00 WIB, MA diantar YS ke rumah korban untuk membaca situasi dan melihat aktivitas korban.
MA memberikan minuman teh manis dingin yang telah dicampuri dengan obat insto agar korban tertidur. MA lantas memberitahu kepada YS melalui messenger Facebook tentang posisi kamar tidur korban dan posisi letak parang.
Pukul 18.00 WIB, MA memasukkan YS ke dalam kamar rumah korban untuk bersembunyi sambil menunggu waktu yang tepat. MA juga membisikan kepada YS dengan mengatakan “Biar aku minta antar pulang dulu sama Roni, baru kau habisi dia."
Pukul 20.30 WIB, MA meminta tolong suami korban untuk mengantar ke rumah kontrakannya di KM 4 Bahtera Makmur dengan alasan ada tamu.
Setelah suami korban mengantar MA, YS menghabisi korban yang tertidur di dalam kamar dengan membacokkan parang ke arah korban hingga meninggal dunia. YS pun tidak menyia-nyiakan kesempatan itu dan mengambil perhiasan Emas korban.
Pukul 21.00 WIB, Roni Hengki kembali ke rumah setelah mengantarkan MA. Setibanya di rumah, Roni langsung ditebas oleh YS dan sempat terjadi perkelahian hingga akhirnya tebasan parang mengenai kulit rambut korban.
Tak lama kemudian, korban Roni berteriak meminta tolong dan didengar oleh warga yang kebetulan Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Robi Sugara dan Datuk Penghulu Pelita Riswanto berada di wilayah tersebut sedang melaksanakan sambang warga.
Warga erhasil menolong korban Roni dan membawanya ke rumah sakit. Sedangkan pelaku YS berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah.
"Dari peristiwa itu, penyidik menyimpulkan terjadinya pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati. Selain itu, pelaku juga berniat untuk mengambil uang dan barang berharga milik korban," terang Andrian.
Korban Uli Susanti selanjutnya disemayamkan di rumah duka di kediaman orangtuanya di Kampung Tempel Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir pada Sabtu (23/7/2022).
Penyidik turut menyita barang bukti diantaranya 1 buah parang, pakaian pelaku dan korban, 2 unit handphone milik pelaku, 1 unit kendaraan Roda Dua milik pelaku dan 1 kalung Emas.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHPidana. (R-02)