Calon Penghulu di Rohil Wajib Kantongi Rekomendasi LAM, Tokoh Melayu Beri Dukungan Pakai Pepatah Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Pro kontra pengusulan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan Perda Pemilihan Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir terus terjadi. Masalah yang diperdebatkan yakni draft ranperda yang mewajibkan calon penghulu mendapatkan rekomendasi Lembaga Adat Melayu (LAM) setempat.
Kelompok yang menolak, menyebut syarat rekomendasi LAM tersebut melampaui ketentuan perundang-undangan dan melanggar hak asasi manusia. Selain itu, GP Ansor Rohil menilai pelestarian adat budaya Melayu sebaiknya dilakukan lewat upaya dan kebijakan lain yang bersifat konkret dan berkelanjutan.
BERITA TERKAIT: GP Ansor Rohil Minta Syarat Pencalonan Penghulu Harus Rekomendasi LAM Dihapus, Ini Alasannya
Beda pendapat, seorang tokoh Melayu Rohil, Datuk Nurdin Muhammad Tahir justru menganggap pihak yang keberatan atas perubahan Perda nomor 9 tahun 2015 itu tidak menghargai kebudayaan lokal khususnya budaya Melayu. Ia menganalogikan hal tersebut dengan dua baris petatah petitih yang dikenal umum.
"Masuk ke kandang harimau, mengaum. Masuk ke kandang kambing, mengembek. Pepatah itu merupakan teguran agar kita bisa menyesuaikan diri di mana kita berada. Kalimat itu juga bagian makna filsafat Melayu yakni di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," kata Datuk Nurdin kepada SabangMerauke News, Sabtu (23/7/2022) malam kemarin.
Ketua Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu itu mendukung calon penghulu (kepala desa) harus mendapatkan rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu (LAM) yang akan ditetapkan dalam perubahan ranperda.
Nurdin menjelaskan hal serupa juga diterapkan di beberapa provinsi dan kabupaten/ kota di Indonesia. Salah satunya di Provinsi Sumatera Barat. Bahkan ia mengklaim di Provinsi Riau sudah ada daerah yang menerapkan peraturan demikian.
"Lalu apa yang salah? Janganlah terlalu jauh mengomentari perihal rumah tangga orang. Kami puak-puak Melayu juga ingin mendapatkan apa yang selalu didengung-dengungkan oleh cerdik pandai. Yakni soal kearifan lokal di setiap daerah," kata Datuk Nurdin.
Nurdin juga menegaskan, sepanjang LAM tidak digiring menuju politik praktis oleh pemangku-pemangku kebijakan, syarat rekomendasi calon penghulu itu adalah hal itu sah-sah saja dilakukan oleh Pemda Rohil.
"Saran kami, Bupati Rohil dan DPRD agar melibatkan unsur-unsur masyarakat adat untuk dimintai sumbang saran agar menghasilkan perda yang bermanfaat dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, rancangan Peraturan Daerah (ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) khususnya tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu menuai kontroversi.
Pasalnya, ranperda yang mengusulkan perubahan Perda No 9 Tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu, terdapat penambahan beberapa poin, salah satunya calon penghulu harus mendapat rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu (LAM).
Eduard Manihuruk SH selaku praktisi hukum mengaku ada kejanggalan dalam salah satu syarat tersebut. Ia menilai, lembaga adat tetaplah lembaga adat dan tidak boleh melampaui kewenangan.
"Surat rekomendasi apa yg harus dikeluarkan? Surat sehat? Itu urusan rumah sakit. Surat berkelakuan baik? Itu urusan Kepolisian. Jika pun lembaga adat nanti memiliki payung hukum melalui Perda Rohil, tidak boleh melampaui kewenangan yang bertentangan dengan Undang-undang," tegas Eduard kepada Sabangmerauke news, Rabu (20/7/ 2022) lalu.
Lebih lanjut, Eduard mengatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut sistem demokrasi. Setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD, bupati, gubernur dan bahkan presiden.
"Alasan harus ada rekomendasi patut dipertanyakan. Karena ini melanggar hak setiap orang. Sangat patut para pembuat perda ini dipertanyakan," ucapnya.
Eduard meminta agar panitia khusus (pansus) DPRD Rohil yang membahas ranperda itu dapat mengkaji ulang usulan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tersebut.
"Mari, pada 2024 kita pilih wakil rakyat DPRD yang memilki kualitas sumber daya manusia yang baik," tandasnya.
Eduard juga berharap Pemda Rohil di bawah kepemimpinan Bupati Afrizal Sintong mempertimbangkan persatuan dan kesatuan masyarakat dalam keberagaman tanpa menciderai nilai-nilai demokrasi dan tetap melindungi hak setiap warga negara dengan tetap mengedepankan nilai-nilai luhur kearifan lokal.
Calon Penghulu di Rohil Wajib Kantongi Rekomendasi LAM
Diberitakan sebelumnya, salah satu poin dalam perubahan Perda itu, bakal calon penghulu perlunya warkah rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu atau LAM setempat.
Hal itu tertuang dalam draf ranperda yang diterima Sabangmerauke news, dalam poin 6 menyebutkan bahwa "Di antara pasal 33 huruf u ditambah 2 huruf baru sehingga berbunyi sebagai berikut:
uA. Melampirkan surat rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu Kabupaten Rokan Hilir
uB. Melampirkan fakta integritas melestarikan dan atau menghidupkan adat istiadat Budaya Melayu dimasing-masing kepenghuluan
Selain usulan perubahan perda No 9 Tahun 2015 itu, Pemkab Rohil diwakili oleh Wakil Bupati H Sulaiman, pada Senin (18/7/2022) juga menyampaikan ranperda lain. Yakni tentang tarif pelayanan air minum, ranperda tentang perubahan Perda No 15 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera ulang, ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
"Empat ranperda ini akan segera dibahas oleh DPRD dan semoga secepatnya tuntas. Saya minta rekan-rekan Pansus lebih semangat dan maksimal untuk membahas," sebut Ketua DPRD Rohil Maston.
Wakil Bupati Rohil H Sulaiman mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan terkait perda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah No 9 Tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu.
"Ranperda ini kami ajukan atas dasar beberapa pertimbangan, yakni melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang direkomendasi nomor 72 tahun 2022 perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa," ujar Wabup.
Dalam perubahan yang diusulkan itu, terkait dengan penegasan unsur panitia pemilihan penghulu di semua tingkatan ada penegasan keanggotaan dalam panitia pemilihan. Lalu, penegasan yang berhak memilih tempat penambahan persyaratan pencalonan penghulu tentang perlunya warkah rekomendasi dari lembaga adat Melayu.
Kemudian, pengaturan Pilpeng tentang mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat kabupaten serta pengaturan tentang calon tunggal hingga penegasan pengelompokan gelombang dan interval waktu pelaksanaan Pilpeng.
"Melalui peraturan bupati ini, kami berharap semoga rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ini dapat dibahas bersama disepakati dan disetujui ke tahap selanjutnya," pungkas Wabup. (*)