Status Tersangka Korupsi Indra Muchlis Adnan Dibatalkan Hakim, Kejaksaan Terbitkan Sprindik Baru: Gak Rela Lepas?
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menyetujui permohonan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) yang akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan. Kekalahan atas pembatalan status tersangka Indra Muchlis berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, tidak menghentikan proses hukum dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Inhil tersebut.
"Kajari Inhil sudah membicarakan terkait permohonan akan mengajukan pengajuan Sprindik baru tersebut. Jangan sampai dia (Indra Muchlis Adnan, red) kita lepas lah," kata Kajati Riau, Jaja Subagja dalam konferensi pers, Jumat (22/7/2022) kemarin.
BERITA TERKAIT: Indra Mukhlis Adnan Menang, PN Tembilahan Batalkan Status Tersangka Korupsi
Jaja menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi atas kekalahan menghadapi perlawanan tersangka kasus korupsi untuk kesekian kalinya di Riau ini. Tim jaksa Kejari Inhil telah dipanggil untuk mengetahui penyebab kekalahan tersebut.
"Kita teliti dan evaluasi, apa ada kelemahan atau tidak," kata Jaja.
Jaja meyakini kalau penetapan tersangka Indra Muchlis sudah sudah dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, kewenangan hakim tunggal yang menyidangkan permohonan praperadilan itu berpendapat lain.
"Beda pendapat dengan majelis hakim, kita harus hormati," jelas Jaja.
BERITA TERKAIT: Indra Mukhlis Adnan Ditahan Kejari Inhil, Tersangka Korupsi BUMD 16 Tahun Silam
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan, Janner Christiadi Sinaga SH membatalkan status tersangka korupsi mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan, Senin (11/7/2022) lalu. Hakim Janner dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka korupsi terhadap Indra Muchlis yang disematkan Kejaksaan Negeri Tembilahan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berikut petikan lengkap putusan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan registrasi perkara nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh tanggal 21 Juni 2022 lalu tersebut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor : TAP- 02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
5. Mengembalikan harkat martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil;
7. Menolak petitum pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sebelumnya, Indra Mukhlis Adnan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan pada Kamis (30/6/2022) lalu. Indra telah berstatus tersangka korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak 16 Juni 2022 silam.
Konstruksi Perkara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH, MH menjelaskan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 40 orang dan dua orang ahli.
"Serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," jelas Bambang.
Bambang menguraikan, kasus korupsi yang menjerat Indra Mukhlis dan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan ini berkaitan dengan penyertaan modal ke BUMD PT GCM pada periode 2004-2006. Saat itu, Pemkab mengalokasikan modal sebesar Rp 4,2 miliar. Dari jumlah tersebut, berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK Pusat, kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 1,16 miliar lebih.
"Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan penggunaan uang PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,16 miliar," terang Bambang. (*)