250 Ribu Penduduk Pekanbaru Belum Ubah KTP Pasca Pemekaran Kecamatan, Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menerbitkan sekitar 20 ribu keping KTP elektronik baru bagi warga yang alami perubahan data di wilayah pemekaran kecamatan. Jumlah ini masih jauh lebih rendah, karena diperkirakan ada sekitar 250 ribu warga yang ada di daerah kecamatan pemekaran.
"Rendahnya keinginan masyarakat untuk mengubah nama kecamatan di KTP sesuai nama kecamatan baru disebabkan oleh banyak faktor," kata Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil Kota Pekanbaru, Murdinal Guswandi, Rabu (20/7/2022).
Murdinal menjelaskan, faktor-faktor ini diantaranya kekhawatiran akan mempengaruhi surat-surat lainnya seperti surat kendaraan dan lain sebagainya. Selain itu juga karena, masyarakat belum terlalu memerlukan perubahan KTP tersebut. Sampai sejauh ini, KTP dengan nama kecamatan lama masih bisa digunakan.
Untuk pelayanan penyesuaian nama kecamatan pemekaran di KTP, menurut Murdinal tidak sulit. Masyarakat bisa mengakses pelayanan di sipenduduk.pekanbaru.go.id.
Dikatakan Murdinal, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan hasil pemekaran. Bahkan Disdukcapil selalu mendampingi anggota dewan saat reses. Hal ini agar bisa menyampaikan tentang penyesuaian nama kecamatan baru di KTP kepada masyarakat.
"Namun sampai sejauh ini respon masyarakat tetap masih rendah," pungkas Murdinal. (R-03)