4 Perusahaan Disegel Pemkab Kampar di Tapung Hulu, Manajemen Tolak Teken Berita Acara
SABANGMERAUKE NEWS, Kampar - Empat perusahaan ilegal atau tak berizin di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, disegel Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar, Rabu (20/7/2022).
Perusahaan ilegal tersebut yakni, PT Mandau Alam Sejahtera, PT Mandau Alam Lestari, PT Lindai Jaya lestari dan PT Kamparindo Sejahtera.
Tak cuma ilegal, keempat perusahaan ini juga disegel lantaran menyalahi aturan operasional. Seperti di PT Mandau Alam Sejahtera yang tak memiliki IUP, HGU, izin lingkungan, izin Lokasi, serta IMB.
Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak mendaftarkan jaminan kesehatan bagi karyawannya. Hal ini diketahui tim Pemkab Kampar dalam tinjauannya.
Tim gabungan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang menikmati kekayaan alam Kampar tanpa memiliki izin.
Sempat ada upaya perlawanan dari PT Lindai Jaya Lestari saat penyegelan. Mereka menolak menandatangani berita acara dari hasil temuan tim Pemkab Kampar terhadap perusahaan yang tidak melengkapi izin.
Kepala DPM PTSP Kabupaten Kampar Hambali menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya penertiban terhadap perusahaan yang tidak melengkapi izin.
"Kami akan terus menyegel perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap. Apabila tanda segel itu dirusak, dihilangkan atau ditutupi, kami dari Pemkab Kampar akan melakukan tindakan tegas ke tingkat yang lebih tinggi terhadap oknum perusahaan itu," ujarnya.
Menurutnya, masih belum ada itikad baik perusahaan yang telah disegel sebelumnya untuk segera mengurus perizinan perusahaannya.
"Kami dari Pemkab Kampar mengimbau kepada perusahaan yang telah kami segel sebelumnya agar mempercepat melengkapi izin perusahaannya. Jika masih belum dilengkapi, kedepannya kami akan melakukan langkah-langkah yang lebih tegas," katanya.
Gabungan instansi yang melakukan penyegelan yakni, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo, BPN, pemerintah Kecamatan Tapung Hulu, dan pemerintah Desa Danau Lancang. (R-04)