Annas Maamun Memohon Hakim: Bila Saya Dipanggil Allah, Kiranya Anak Cucu Dapat Menyaksikan!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi (suap) kepada sejumlah anggota DPRD Riau di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (21/7/2022).
Annas yang saat ini berusia 83 tahun membacakan pembelaannya secara virtual dari Rutan Pekanbaru. Ia berharap di masa tuanya dapat menikmati waktu dengan anak dan 24 cucunya.
"Saya sering meneteskan air mata bila mengingat cucu saya yang masih kecil-kecil. Harusnya di usia saya sekarang dapat menikmati waktu dengan cucu," kata Annas dengan suara bergetar.
Annas membantah bahwa pemberian uang kepada anggota DPRD merupakan inisiatifnya. Meski mengakui ada pemberian uang, namun yang mencari uang dan pembagiannya ditentukan oleh Wan Amir Firdaus yang saat itu menjabat sebagai Asisten II Bidang Pembangunan Provinsi Riau.
"Dari keterangan para saksi, mereka sepakat berbohong dan memojokkan saya dengan melimpahkan semua kesalahan kepada saya untuk menyelamatkan kepentingan masing-masing," ujar Annas
Annas menjelaskan, terkait janji pinjam pakai mobil dinas yang diduga jadi pelicin pengesahan APBD Riau, ia membenarkan hal tersebut. Dengan catatan, anggota yang menggunakannya masih terpilih. Sedangkan yang tak terpilih tentu tidak diizinkan untuk tetap menggunakan mobil dinas.
Pertimbangan lainnya, Annas menyebutkan, menjelang kebebasannya pada 2020 lalu, ia telah bersedia memberikan kesaksian sesuai permintaan KPK pada kasus alih fungsi lahan di Riau.
"Walaupun kondisi saya tidak memungkinkan saat itu, tapi saya tetap bersedia untuk membantu penegakan hukum," lanjut Annas.
Annas berharap dengan kerendahan hati hakim, dapat memberikan pertimbangan untuk meringankan hukumannya dalam perkara ini.
"Berikanlah saya kesempatan di akhir usia saya yang telah 83 tahun ini dengan tenang sebelum dipanggil Allah. Agar bila saya dipanggil Allah, kiranya saya dapat disaksikan anak dan cucu," ucap Annas.
Setelah mendengarkan nota pembelaan, JPU tetap pada tuntutannya sebelumnya, yaitu menuntut Annas dua tahun kurungan serta denda Rp 150 juta. Sidang ditutup sekitar pukul 12.10 dan akan dilanjutkan pekan depan.
Annas menjadi terdakwa pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Suap diberikan dalam proses pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015. Sejumlah anggota Dewan menerima total suap sebesar Rp 1 miliar lebih.
Dalam kasus ini, 3 orang mantan wakil rakyat Riau telah terbukti secara sah menerima suap tersebut. Ketiganya yakni Johar Firdaus, Suparman dan Kirjuhari. Ketiganya bahkan sudah selesai menjalani masa hukuman. (R-03)