Andi Arif Demokrat Kecipratan Rp 50 Juta dari Terdakwa Korupsi, Ini Langkah KPK
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyoroti dugaan aliran uang Rp 50 juta dari Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas’ud ke politikus Partai Demokrat Andi Arief. KPK menyatakan akan mendalami aliran uang tersebut.
Ali mengatakan, jaksa KPK akan mengkonfirmasi kembali penerimaan uang itu. Konfirmasi akan dilakukan kepada saksi lainnya dan juga Abdul Gafur selaku terdakwa. “Serta dengan alat bukti lainnya,” kata Ali, Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya, KPK menghadirkan Andi Arief sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada Rabu, 20 Juli 2022.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat itu mengakui menerima Rp 50 juta dari Gafur. Andi menerima uang itu pada pertengahan 2021 lewat sopir koleganya di Partai Demokrat itu. Andi beranggapan bahwa pemberian uang itu bukan pidana.
Namun, Andi Arief menjelaskan konteks pemberian uang itu terkait dengan banyaknya kader Partai Demokrat yang terpapar Covid-19.
"Itu Covid melanda kader Partai Demokrat, banyak sekali waktu itu. Jadi, Pak Gafur ini memberi kejutan dengan membantu," ujar Andi Arief seperti dikutip Antara.
Ia juga membantah pemberian uang itu terkait dengan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kaltim.
"Akan tetapi yang jelas tidak ada hubungannya dengan musda, tidak ada hubungan dengan apa pun, tetapi karena memang Pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa ini memang perhatian sama DPP (Dewan Pimpinan Pusat), sama pegawai-pegawai kecil memang ada," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa uang tersebut tidak diberikan langsung oleh Abdul Gafur, melainkan melalui sopirnya.
"Jadi, yang memberikan sopirnya. Walaupun saya juga tidak tahu itu sopirnya karena kan tidak pernah ke rumah saya. Pagi-pagi (ada tas) kresek hitam (isi) Rp 50 juta, saya tanya kepada Pak Gafur, 'Ini uang apa, Pak Gafur?' Ya dipakai untuk teman-teman yang kena Covid-19. Ya sudah saya bagikan, masa dikasih uang Rp 50 juta untuk bantu-bantu tidak saya terima kan, Pak? Saya juga tidak tahu itu uang korupsi atau tidak," kata Andi Arief.
Pemberian selanjutnya, kata dia, juga untuk bantuan penanggulangan Covid-19. Namun, ia tidak mengetahui nominal pastinya.
"Yang kedua yang saya ingat saya tidak pernah dikasih lagi sama Pak Gafur, cuma Pak Gafur membantu kalau tidak salah soal Covid lagi, tetapi kalau tidak salah bukan pemberian langsung. Pak Gafur tidak pernah memberi langsung," katanya.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Abdul Gafur menerima suap Rp 5,7 miliar. Suap itu berhubungan dengan proyek-proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Gafur didakwa menerima suap di antaranya bersama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balgis; dan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi.
Suap diberikan sejumlah pengusaha agar mendapatkan kontrak proyek di Kabupaten Penajam Paser dan memperoleh izin usaha. (R-03)