Kejati Riau Lamban, KAMMI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan Dugaan Korupsi Bansos Kabupaten Siak
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Benang kusut penegakan hukum tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kabupaten Siak tahun 2011-2019 dinilai belum terungkap hingga saat ini. Kejaksaan Tinggi Riau yang sudah 2 tahun menyidik kasus dan telah memeriksa ribuan saksi, tak kunjung mengumumkan tersangkanya.
Lambannya proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang di tangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini dikritik keras oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) wilayah Riau.
Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau, Wahyu Andrie Septyo menyatakan, lambannya pengungkapan kasus dugaan korupsi bansos, telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat serta kekhawatiran dan pelbagai macam kecurigaan di mata publik.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan supervisi atau mengambil alih kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial tersebut. Mengingat banyaknya kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah yang berhasil diungkap KPK dan berakhir di bui," ujarnya, Kamis (217/2022).
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan kejanggalan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. BPK telah menyatakan temuan pemberian hibah kepada penerima yang sama dilakukan berturut-turut dari tahun 2011, 2012 dan 2013.
Berdasarkan temuan BPK itu disebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Bupati Siak Nomor 20.a tahun 2012. Menurut BPK, hal ini mengakibatkan alokasi pemberian hibah tahun 2011, 2012, dan 2013 yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan organisasi masyarakat berkurang sebesar Rp 56 miliar lebih.
Selain itu, BPK juga tegas menyatakan, setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh bupati dan penerima hibah. Hingga pada LHP BPK tahun 2014 temuan serupa kembali muncul dan menjadi catatan BPK.
"KAMMI Wilayah Riau mengecam keras tindakan oknum-oknum yang terlibat menggelapkan dan menikmati hasil korupsi anggaran negara yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, serta mendesak agar diusut secara tuntas dan di hukum seberat-beratnya," pungkasnya. (R-04)