Bapak Pembangunan Riau Rusli Zainal Bebas dari Penjara!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mengenakan masker dan kemeja putih, mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal keluar dari Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) pagi tadi. Rusli yang mendapat julukan Bapak Pembangunan Riau resmi mendapat pembebasan bersyarat dari hukuman kasus korupsi yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
Rusli Zainal disambut oleh sejumlah koleganya saat keluar dari pintu Lapas. Ia terlihat dipeluk erat dan cipika cipiki dengan sejumlah orang yang sudah menunggunya di pintu Lapas.
"Terimakasih ya," kata Rusli Zainal.
Politikus Partai Golkar ini juga sempat meladeni permintaan foto sejumlah orang. Beberapa saat kemudian, ia terlihat menaiki mobil Land Cruiser hitam.
Informasi yang dirangkum SabangMerauke News, Rusli Zainal akan menyelesaikan urusan administrasi pembebasan bersyarat di Bapas Pekanbaru. Dan tak lama lagi, ia sudah bisa kembali ke kediamannya.
Sebelumnya, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Koko Syawaluddin Sitorus, menyebut pembebasan bersyarat (PB) terhadap Rusli Zainal sudah disetujui.
"Insya Allah, tanggal 21 Juli ini beliau bebas bersyarat," kata Koko.
Koko menyebut, kepastian tanggal PB terhadap Rusli Zainal didapat berdasarkan hasil penghitungan masa hukuman dan setelah dicek kelengkapan berkas administrasi PB Rusli Zainal.
Meski begitu, Koko mengungkapkan, PB untuk Rusli Zainal bisa saja batal, apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran jelang hari bebasnya tersebut.
"Kalau dia melanggar aturan besok, atau malam ini, itu masih bisa dicabut," ungkap Koko.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno menyatakan, berdasarkan revisi PP 99, memang ada beberapa syarat yang tidak dipersyaratkan lagi kepada Rusli Zainal.
Menurutnya, Rusli Zainal sudah membayarkan denda berdasarkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Sehingga ya dikurangi remisi-remisi, sudah waktunya juga," kata Sapto.
Untuk diketahui, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.
Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.
Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cr5)