Kuasa Hukum Warga Sakai Tuding PT Adei Plantation di Bengkalis Ingkari Kesepakatan Kebun Plasma
SABANGMERAUKE NEWS, Bengkalis - suku Melayu dan Suku Sakai Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis merasa ditipu. Pasalnya, PT Adei Plantation & Industri diduga telah melanggar kesepakatan perjanjian yang dibuat dengan membangun perkebunan kelapa sawit berpola kemitraan perkebunan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) seluas 1.800 hektare.
"Masyarakat tempatan telah dibohongi atas tindakan PT Adei yang tidak merealisasikan janji kepada masyarakat. Di tahun 2000, pihak PT Adei Plantation & Industri bersepakat dengan masyarakat setempat untuk membangun program perkebunan kelapa sawit pola KKPA yang diketahui kepala kantor wilayah Dephutbun Provinsi Riau," ujar Mustar salah seorang perwakilan masyarakat Suku Sakai Kecamatan Pinggir, Rabu (20/7/2022).
Selain itu, PT Adei dalam kesepakatan tersebut harus mempertahankan hutan konservasi sepanjang tepi aliran sungai seluas 200 hektare, akan tetapi dalam kenyataannya PT Adei justru membabat hutan konservasi menjadi area perkebunan kelapa sawit milik. Diperparah adanya dugaan pencemaran limbah lingkungan yang dibuang ke Sungai Penaso.
"Bahkan yang lebih miris lagi, ada wilayah perkuburan masyarakat yang juga diambil oleh PT Adei untuk dijadikan lokasi perkebunan sawit. Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007, setiap perusahaan perkebunan harus menyiapkan 20 persen dari luas perkebunannya dijadikan kebun plasma untuk masyarakat," ungkapnya lagi.
Terkait persoalan ini, kata Mustar, pernah dilaporkan ke DPRD Provinsi, kemudian turun kelapangan, namun sampai detik ini tidak ada perkembangan terkait persoalan tersebut.
Sementara itu Zulhadi Awalliby selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rokan yang dikuasakan untuk perkara tersebut mengungkapkan, PT Adei diduga menguasai lahan melebihi dari HGU. Ketika masyarakat menanyakan terkait program KPPA tersebut, mereka berdalih bahwa masyarakat telah menerima ganti rugi program KPPA.
"Masyarakat dibodoh-bodohi. Yang diganti tersebut merupakan lahan yang terpakai. Jadi, seolah-oleh program KPPA ini sudah dilaksanakan oleh PT Adei, padahal kenyataannya belum ada," ungkap Zulhadi.
Selain itu, persoalan ini juga telah dilaporkan ke Komisi V DPR RI dan akan membahas persoalan ini nantinya di Komisi. Persoalan ini juga telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Kementerian Lingkungan Hidup (Ditjen GAKKUM-KLHK)
"Saya sudah berkomunikasi dengan anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Ia berjanji akan membahas persoalan ini di Komisi V nanti. Selain itu kasus ini juga telah dilaporkan ke Ditjen Gakkum yang diterima langsung oleh Bapak Rido Sani," kata Zulhadi. (R-03)