Calon Penghulu di Rohil Harus Rekomendasi LAM, Praktisi Hukum: Janggal, Tak Boleh Lampaui Kewenangan
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) khususnya tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu tuai kontroversi.
Pasalnya, ranperda yang mengusulkan perubahan Perda No 9 Tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu ada penambahan beberapa poin salah satunya harus mendapat rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu (LAM).
Eduard Manihuruk SH selaku praktisi hukum mengaku ada kejanggalan dalam salah satu syarat tersebut. Ia menilai, lembaga adat tetaplah lembaga adat dan tidak boleh melampaui kewenangan.
"Surat rekomendasi apa yg harus dikeluarkan? Surat sehat? Itu urusan rumah sakit. Surat berkelakuan baik? Itu urusan Kepolisian. Jika pun lembaga adat nanti memiliki payung hukum melalui Perda Rohil, tidak boleh melampaui kewenangan yang bertentangan dengan Undang-undang," tegas Eduard kepada Sabangmerauke news, Rabu (20/7/ 2022).
Lebih lanjut, Eduard mengatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut sistem Demokrasi. Setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, Anggota DPRD, Bupati, Gubernur dan bahkan Presiden.
"Alasan garus ada rekomendasi patut dipertanyakan. Karena ini menyangkut dan melanggar hak setiap orang, sangat patut para pembuat perda ini dipertanyakan," ucapnya.
Oleh karenanya, ia berharap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohil dapat mempertimbangkan usulan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terkait ranperda tersebut.
"Mari 2024 kita pilih wakil rakyat (DPRD) yang memilki kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang baik," tandasnya.
Eduard juga berharap Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong mempertimbangkan persatuan dan kesatuan masyarakat dalam keberagaman tanpa menciderai nilai-nilai demokrasi dan tetap melindungi hak setiap warga negara dengan tetap mengedepankan nilai-nilai luhur kearifan lokal.
Lebih lanjut, Eduard mengatakan untuk e-voting pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah serta keterbatasan fasilitas penunjang baik itu teknologi dan jaringan internet.
"Terkait pengelompokan gelombang dan interval waktu pelaksanaan pemilihan penghulu serentak, kami menegaskan kepada pemerintah daerah agar tetap dilaksanakannya pemilihan penghulu serentak sesuai dengan amanat Undang-undang," tegas Eduard.
Eduard setuju tentang surat rekomendasi hanya dua, yakni Surat Keterangan sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit umum dan rumah sakit jiwa.
"Selanjutnya adalah SKCK yang dikenal dengan surat berkelakuan baik dari institusi kepolisian. Jangan ditambah lagi syaratnya, nanti bisa jadi Gila para calon kepala desa (Penghulu)," pungkasnya mengakhiri.
Calon Penghulu di Rohil Wajib Kantongi Rekomendasi LAM
Diberitakan sebelumnya, salah satu poin dalam perubahan Perda itu, bakal calon penghulu perlunya warkah rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu atau LAM setempat.
Hal itu tertuang dalam draf ranperda yang diterima Sabangmerauke news, dalam poin 6 menyebutkan bahwa "Di antara pasal 33 huruf u ditambah 2 huruf baru sehingga berbunyi sebagai berikut:
uA. Melampirkan surat rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu Kabupaten Rokan Hilir;
uB. Melampirkan fakta integritas melestarikan dan atau menghidupkan adat istiadat Budaya Melayu dimasing-masing kepenghuluan."
Selain usulan perubahan perda No 9 Tahun 2015 itu, Pemkab Rohil diwakili oleh Wakil Bupati H Sulaiman, pada Senin (18/7/2022) juga menyampaikan ranperda lain. Yakni tentang tarif pelayanan air minum, ranperda tentang perubahan Perda No 15 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera ulang, ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
"Empat ranperda ini akan segera dibahas oleh DPRD dan semoga secepatnya tuntas. Saya minta rekan-rekan Pansus lebih semangat dan maksimal untuk membahas," sebut Ketua DPRD Rohil Maston.
Wakil Bupati Rohil H Sulaiman mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan terkait perda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah No 9 Tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu.
"Ranperda ini kami ajukan atas dasar beberapa pertimbangan, yakni melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang direkomendasi nomor 72 tahun 2022 perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa," ujar Wabup.
Dalam perubahan yang diusulkan itu, terkait dengan penegasan unsur panitia pemilihan penghulu di semua tingkatan ada penegasan keanggotaan dalam panitia pemilihan. Lalu, penegasan yang berhak memilih tempat penambahan persyaratan pencalonan penghulu tentang perlunya warkah rekomendasi dari lembaga adat Melayu.
Kemudian, pengaturan Pilpeng tentang mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat kabupaten serta pengaturan tentang calon tunggal hingga penegasan pengelompokan gelombang dan interval waktu pelaksanaan Pilpeng.
"Melalui peraturan bupati ini, kami berharap semoga rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ini dapat dibahas bersama disepakati dan disetujui ke tahap selanjutnya," pungkas Wabup. (*)