SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
    • Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      22/07/2026  ❘  19:59 WIB
    • Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      22/07/2026  ❘  19:56 WIB
    • Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      22/07/2026  ❘  19:17 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      22/07/2026  ❘  19:42 WIB
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      22/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
  • Sport
    • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      22/07/2026  ❘  20:33 WIB
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Calon Penghulu di Rohil Harus Rekomendasi LAM, Praktisi Hukum: Janggal, Tak Boleh Lampaui Kewenangan

Syafarul Amri / Ilong 20/07/2022  ❘  14:41 WIB • Politik
Bagikan :
Calon Penghulu di Rohil Harus Rekomendasi LAM, Praktisi Hukum: Janggal, Tak Boleh Lampaui Kewenangan

Eduard Manihuruk SH, praktisi hukum. Foto:Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) khususnya tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu tuai kontroversi.

Pasalnya, ranperda yang mengusulkan perubahan Perda No 9 Tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu ada penambahan beberapa poin salah satunya harus mendapat rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu (LAM).

Eduard Manihuruk SH selaku praktisi hukum mengaku ada kejanggalan dalam salah satu syarat tersebut. Ia menilai, lembaga adat tetaplah lembaga adat dan tidak boleh melampaui kewenangan.

"Surat rekomendasi apa yg harus dikeluarkan? Surat sehat? Itu urusan rumah sakit. Surat berkelakuan baik? Itu urusan Kepolisian. Jika pun lembaga adat nanti memiliki payung hukum melalui Perda Rohil, tidak boleh melampaui kewenangan yang bertentangan dengan Undang-undang," tegas Eduard kepada Sabangmerauke news, Rabu (20/7/ 2022).

Lebih lanjut, Eduard mengatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut sistem Demokrasi. Setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, Anggota DPRD, Bupati, Gubernur dan bahkan Presiden.

"Alasan garus ada rekomendasi patut dipertanyakan. Karena ini menyangkut dan melanggar hak setiap orang, sangat patut para pembuat perda ini dipertanyakan," ucapnya.

Oleh karenanya, ia berharap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohil dapat mempertimbangkan usulan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terkait ranperda tersebut.

"Mari 2024 kita pilih wakil rakyat (DPRD) yang memilki kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang baik," tandasnya.

Eduard juga berharap Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong mempertimbangkan persatuan dan kesatuan masyarakat dalam keberagaman tanpa menciderai nilai-nilai demokrasi dan tetap melindungi hak setiap warga negara dengan tetap mengedepankan nilai-nilai luhur kearifan lokal.

Lebih lanjut, Eduard mengatakan untuk e-voting pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah serta keterbatasan fasilitas penunjang baik itu teknologi dan jaringan internet. 

"Terkait pengelompokan gelombang dan interval waktu pelaksanaan pemilihan penghulu serentak, kami menegaskan kepada pemerintah daerah agar tetap dilaksanakannya pemilihan penghulu serentak sesuai dengan amanat Undang-undang," tegas Eduard.

Eduard setuju tentang surat rekomendasi hanya dua, yakni Surat Keterangan sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit umum dan rumah sakit jiwa.

"Selanjutnya adalah SKCK yang dikenal dengan surat berkelakuan baik dari institusi kepolisian. Jangan ditambah lagi syaratnya, nanti bisa jadi Gila para calon kepala desa (Penghulu)," pungkasnya mengakhiri.

Calon Penghulu di Rohil Wajib Kantongi Rekomendasi LAM

Diberitakan sebelumnya, salah satu poin dalam perubahan Perda itu, bakal calon penghulu perlunya warkah rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu atau LAM setempat.

 

Hal itu tertuang dalam draf ranperda yang diterima Sabangmerauke news, dalam poin 6 menyebutkan bahwa "Di antara pasal 33 huruf u ditambah 2 huruf baru sehingga berbunyi sebagai berikut:
uA. Melampirkan surat rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu Kabupaten Rokan Hilir;
uB. Melampirkan fakta integritas melestarikan dan atau menghidupkan adat istiadat Budaya Melayu dimasing-masing kepenghuluan."

Selain usulan perubahan perda No 9 Tahun 2015 itu, Pemkab Rohil diwakili oleh Wakil Bupati H Sulaiman, pada Senin (18/7/2022) juga menyampaikan ranperda lain. Yakni tentang tarif pelayanan air minum, ranperda tentang perubahan Perda No 15 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera ulang, ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.

"Empat ranperda ini akan segera dibahas oleh DPRD dan semoga secepatnya tuntas. Saya minta rekan-rekan Pansus lebih semangat dan maksimal untuk membahas," sebut Ketua DPRD Rohil Maston.

Wakil Bupati Rohil H Sulaiman mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan terkait perda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah No 9 Tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu.

"Ranperda ini kami ajukan atas dasar beberapa pertimbangan, yakni melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang direkomendasi nomor 72 tahun 2022 perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa," ujar Wabup.

Dalam perubahan yang diusulkan itu, terkait dengan penegasan unsur panitia pemilihan penghulu di semua tingkatan ada penegasan keanggotaan dalam panitia pemilihan. Lalu, penegasan yang berhak memilih tempat penambahan persyaratan pencalonan penghulu tentang perlunya warkah rekomendasi dari lembaga adat Melayu.

Kemudian, pengaturan Pilpeng tentang mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat kabupaten serta pengaturan tentang calon tunggal hingga penegasan pengelompokan gelombang dan interval waktu pelaksanaan Pilpeng.

"Melalui peraturan bupati ini, kami berharap semoga rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ini dapat dibahas bersama disepakati dan disetujui ke tahap selanjutnya," pungkas Wabup. (*)

Editor: Laras Olivia
Tags :SabangMeraukeNews.comRanperdaLAMPemkabRohil

BERITA TERKAIT :

  • Pungutan Ekspor Dicabut Pemerintah, Harga CPO Langsung Kinclong

    Pungutan Ekspor Dicabut Pemerintah, Harga CPO Langsung Kinclong

    Ekonomi •
    20/07/2022 ❘ 14:31 WIB
  • Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa Provinsi Riau Digugat ke PTUN, Minta Pemenang Lelang Proyek Jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai Dibatalkan

    Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa Provinsi Riau Digugat ke PTUN, Minta Pemenang Lelang Proyek Jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai Dibatalkan

    Nasional •
    20/07/2022 ❘ 11:59 WIB
  • Status Siaga Sejak Februari Tapi Titik Panas di Riau Terus Bertambah, Wagub: Masih Aman!

    Status Siaga Sejak Februari Tapi Titik Panas di Riau Terus Bertambah, Wagub: Masih Aman!

    Umum •
    20/07/2022 ❘ 11:31 WIB
  • Pj Wali Kota Wajibkan Booster Syarat Masuk Ruang Publik, Ini Langkah Lanjutan Satpol PP Pekanbaru

    Pj Wali Kota Wajibkan Booster Syarat Masuk Ruang Publik, Ini Langkah Lanjutan Satpol PP Pekanbaru

    Nasional •
    20/07/2022 ❘ 11:03 WIB
  • Alami Pengeroyokan, Renaldi Minta Polsek Benai Tindak Lanjuti Laporannya

    Alami Pengeroyokan, Renaldi Minta Polsek Benai Tindak Lanjuti Laporannya

    Hukrim •
    20/07/2022 ❘ 09:58 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan