Kajari Kuansing: BPN Jangan Suruh Orang Gugat Ke Pengadilan, Itu Keliru, Kasihan Rakyat!
SM News, Kuansing - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman Gusti Beruh mengingatkan Kantor Pertanahan/ BPN Kuansing untuk dapat menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan secara cepat, tanpa menyuruh orang untuk menggugat ke pengadilan. Cara menyuruh orang menyelesaikan di pengadilan menurut Hadiman membuat rakyat pencari keadilan menjadi makin susah.
Padahal kata Hadiman, Kepala Kantor Pertanahan/ BPN sebagai pejabat penerbit sertifikat, sebenarnya bisa membatalkan sendiri sertifikat yang diterbitkannya tanpa prosedur pengadilan yang panjang, apabila memang pembuatannya melanggar prosedur.
“Jangan sampai BPN yang menerbitkan sertifikat, jika ada masalah malah menyuruh diselesaikan di pengadilan. Keliru itu, kasihan rakyat. Jika ada salah prosedur, ya batalkan," tegas Hadiman Gusti Beruh saat berbicara dalam forum 'Sosialisasi Pencegahan Pertanahan' yang ditaja oleh BPN Kuansing, Rabu (1/12/2021) kemarin.
Hadiman dalam kesempatan tersebut juga menyoroti mafia tanah yang tidak terlepas dari peran BPN sendiri. Ia mengajak seluruh pegawai BPN untuk tidak memberikan hak kepada orang yang tidak memiliki hak dan tidak menghilangkan hak orang yang memiliki hak.
“BPN itu berkaitan dengan hak orang, ada yang tidak berhak dikasih hak, sementara ada yang berhak malah hilang haknya," tegurnya keras.
Hadiman dalam paparannya membeberkan jurus ampuh untuk membasmi praktik mafia tanah. Ia menyebut permasalahan pertanahan akan hilang jika menerapkan asas Contrarius Actus.
Menurut Hadiman, Contraius Actus adalah konsep dalam hukum administrasi negara yang menyebutkan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan Tata Usaha Negara (TUN) dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.
Terkait dengan pembatalan penerbitan dokumen TUN, Hadiman merujuk pada pasal 64 ayat (1) Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Bahwa keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat pada wewenang, prosedur, dan atau substansi," katanya.
Terkait penyelesaian permasalahan tanah dan melawan mafia tanah, Kajari Kuansing juga memberikan beberapa masukan kepada BPN Kuansing dan pejabat berwenang lainnya.
Di antaranya, perlu dibentuk struktur organisasi eksaminasi sebagaimana pernah dibentuk oleh ketika BPN dipimpin oleh Hendarman Supanji yang juga pernah menjadi Jaksa Agung RI.
"Dalam menghadapi permasalahan pertanahan, BPN juga bisa menerapkan asas Contrarius Actus, dimana sertifikat yang terbit akibat kesalahan prosedur, dibatalkan oleh pejabat yang menerbitkan," jelas Hadiman.
Sementara hal terkait dengan oknum BPN yang bermain dalam pembuatan dokumen dengan memalsukan surat-surat atau warkat tanah, bisa dilaporkan dan dipidanakan.
“Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 9, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," jelas Hadiman.
Bentuk Satgas Mafia Tanah
Hadiman juga menyebut, pihaknya juga segera membentuk satgas mafia tanah. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia nomor:16 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tananh di seluruh Indonesia.
''Dalam waktu dekat kita juga segera membentuk satgas pemberantasan mafia tanah ini. Ini bentuk tindak lanjut arahan dari Jaksa Agung dan terusan dari sosialisasi ini,'' pungkas Hadiman.
Selain Hadiman, dari pihak Kejari Kuansing turut dihadiri oleh Kasi Pidum Marthalius dan Kasi Datun Billi Cristoper Situmpul. Sedangkan dari pihak Pemkab Kuansing hadir Kadis Perkim dan Pertanahan Ridwan Amir, Kadis PUPR diwakili Kasi serta Camat, lurah dan Ketua Forum Kades, Sholahuddin.
Selain Kajari Kuansing Hadiman sebagai narasumber, hadir juga Kapolres diwakili KBO Polres Kuansing. Sosialisasi ini dihadiri lengkap jajaran Kantor Pertanahan/ BPN Kuansing. (*)