Pungutan Ekspor Dicabut Pemerintah, Harga CPO Langsung Kinclong
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru untuk menghapus tarif pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah dan turunannya.
Adanya kebijakan ini berpengaruh dengan kenaikan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Dinas Perkebunan Provinsi Riau mencatat kenaikan sejak awal perdagangan pada Jumat (15/07/2022).
Harga CPO di Riau naik mencapai Rp 7.623,07 pada Selasa (19/07/2022). Sebelumnya di harga Rp 6.921,87. Ada kenaikan Rp 701,2.
"Karena Indonesia merupakan produsen terbesar CPO dunia, maka kebijakan pemerintah sekecil apapun berdampak pada pergerakan harga CPO dunia," ujar Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja.
Ia menyampaikan, pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif retribusi baru dan insentif sebagai upaya untuk meningkatkan ekspor karena tangki penyimpanan penuh.
"Insentif sementara berupa pajak ekspor 0 persen ini dimaksudkan agar ekspor bisa mengalir sehingga tangki bisa cepat dikosongkan dan Tandan Buah Segar (TBS) petani bisa terserap," ulasnya.
Selain itu, Indonesia juga akan meningkatkan kandungan bahan bakar berbasis minyak sawit dalam biodieselnya menjadi 35 persen dari 30 persen. Ini dikenal sebagai B35 yang akan dimulai pada 20 Juli mendatang agar sebagian dari kelebihan minyak dapat terserap.
"Outputnya dari kebijakan ini kita berharap akan berdampak terhadap kenaikan harga TBS petani," paparnya.
Sementara, dikutip dari CNBC, harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) melesat tajam di sesi awal perdagangan pada Selasa, 19 Juli 2022. Artinya, harga CPO telah naik selama tiga hari beruntun.
Mengacu pada data Refinitiv, pukul 08:40 WIB, harga CPO diperdagangkan di posisi MYR 4.066/ton atau melesat 3,07 persen.