Terungkap Motif Pembunuhan Pemuda yang Mengapung di Parit, Pelaku Tak Terima Ditagih Hutang
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir (Rohil) akhirnya menangkap pelaku pembunuhan di Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam.
Seorang pemuda diketahui bernama Wan Rizki Fauzi (18) menjadi korban pembunuhan keji pada Sabtu (13/07/2022). Mayat RZ ditemukan warga mengapung di parit areal kebun sawit tanpa celana dan dikerubungi biawak.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, menyebut, pelaku berinisial FH (39) berhasil diamankan dalam waktu lebih kurang 1 x 24 jam oleh Tim gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Jatanras Polda Riau.
"Pelarian FH terhenti di Jalan Abadi III, Marpoyan Damai Pekanbaru saat akan menuju kota Jambi," ungkapnya, saat pers rilis di hadapan wartawan, Senin (18/07/2022).
Ia mengatakan, pelaku diamankan setelah dihadiahi tembakan terukur tepatnya di kaki kanan pelaku usai kabur dari pengejaran.
"Dari pengakuan pelaku, motif kasus ini didasari karena tersinggung bahasa korban saat bersama temannya meminta hutang uang Rp 1,4 juta di rumah pelaku pada Selasa (12/07/2022) malam," ulas Andrian.
Berdasarkan kronologis, malam itu korban dan temannya disuruh ayahnya mendatangi rumah pelaku. Pelaku yang merasa tersinggung lantas mengajak korban pergi.
"Korban diajak pelaku untuk menemaninya kerumah toke. Di perjalanan, pelaku sempat menikam dada korban pakai gunting hingga terjadilah perkelahian," imbuh Andrian.
Lanjut Andrian, pelaku juga membenturkan kepala korban ke batang kayu dan menjerat leher menggunakan ikat pinggang pelaku. Setelah korban tewas, pelaku langsung membuangnya kedalam parit di areal kebun sawit milik warga
*Pelaku Jual Motor Korban untuk Ongkos Kabur*
Usai menjalankan aksi keji pembunuhan, pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor jenis KLX milik korban. Ia lantas menjual kendaraan tersebut untuk ongkos melarikan diri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Rokan Hilir. Ia dijerat pasal 340 Sub pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dietahui, pasca penangkapan terhadap pelaku, video diduga pelaku pembunuhan tersebut beredar di kalangan masyarakat luas.
Dari keterangan pelaku dalam video, ia mengaku telah menjual sepeda motor kepada seorang berinisial S. Pelaku mendapatkan uang Rp 2 juta dari hasil penjualan motor Korban.
Dari video itu, uang Rp 2 juta dipergunakan untuk biaya pelarian dan makan minum pelaku. Pihak kepolisian belum menjelaskan apakah status S sebagai tersangka penadah atau saksi.