Ternak Tak Punya Dokumen Kesehatan Ditolak Masuk Riau, Pemeriksaan Dilakukan di Perbatasan Provinsi
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Perkembangan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) ternak di Provinsi Riau sangat cepat. Tercatat, sudah ribuan hewan ternak di tujuh kabupaten terpapar PMK. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memperketat hewan ternak masuk dari provinsi lain.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim Satgas PMK untuk melakukan pengawasan terhadap hewan masuk dari provinsi lain ke Riau. Pemeriksaan akan dilalukan di check point perbatasan Provinsi Riau.
"Jadi, mana sapi yang masuk kita tahan di perbatasan posko check point. Petugas akan melakukan pemeriksaan. Mana sapi yang tak dilengkapi dokumen kesehatan hewan tidak kita terima, kita minta putar balik," kata Hariyanto, Minggu (17/7/2022).
Hariyanto menjelaskan, ada lima titik posko pemeriksaan hewan ternak yang diaktifkan di perbatasan Provinsi Riau. Diantaranya, perbatasan Provinsi Riau dengan Sumatera Utara yakni, di Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian di Dalu-dalu Kabupaten Rokan Hulu. Lalu, perbatasan dengan Provinsi Jambi di Taluk Kuantan, Kabupaten Kuansing. Selanjutnya, di perbatasan dengan Sumatra Barat yaitu Kecamatan XIII Koto Kampar. Serta perbatasan dengan Provinsi Jambi di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Penyebaran PMK di Riau saat ini sangat luar biasa. Kita perlu upaya antisipasi. Seperti pemberian vaksin sudah, makanya kita perlu perketat keluar masuk hewan ternak di posko check point," pungkas Hariyanto. (R-03)