Bandara Pekanbaru Siapkan Sentra Booster, Penumpang Pesawat Bebas Terbang
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Calon penumpang pesawat bisa terbang tanpa menyertakan hasil swab PCR atau swab antigen. Mereka yang sudah vaksin booster bisa bepergian dengan bebas dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Penerapan syarat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk transportasi udara berlaku terhitung, Minggu 17 Juli 2022. Pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi mulai dari udara, laut dan darat.
Pemberlakuan syarat tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Executive General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, Mohammad Hendra Irawan, menyebut, pihak bandara sudah menyediakan sentra vaksinasi sejak 14 Juli 2022 kemarin.
Kebanyakan dari penumpang mendapat suntikan vaksin booster jelang berangkat. Jumlahnya mencapai puluhan orang dalam sehari.
"Satu hari sempat ada 38 orang yang mendapat suntikan vaksin, ada juga yang vaksin atau dua," paparnya, Minggu siang.
Pihaknya pun sudah mempersiapkan layanan vaksin dengan menggandeng sejumlah pihak yakni KKP Kelas II Pekanbaru, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Lanud Roesmin Nurjadin dan BIN Daerah Riau.
Mereka juga menyiapkan sentra vaksinasi bandara bagi para calon penumpang di selasar keberangkatan lantai satu. Bagi yang membutuhkan layanan tes antigen atau RT-PCR pihak bandara berkerjasama dengan RS Awal Bros Pekanbaru.
Selain itu, juga dibuka kembali fasilitas Airport Health Center di lantai dasar. Pihak bandara juga telah menyiapkan beberapa titik barcode check in yang merupakan bagian dari pengembangan fitur perjalanan udara pada aplikasi Peduli Lindungi.
Irawan menambahkan, bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. (*)