Yayasan Wasinus Gugat CV Bhakti Praja Mulya di Pelalawan Bayar Rp 580 Miliar ke Negara, Minta Hakim Nyatakan Tak Sah Izin HTI Diteken Azmun Jaafar
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) menggugat sebuah perusahaan hutan tanaman industri di Pelalawan sebesar Rp 580 miliar. Gugatan dalam jumlah uang jumbo tersebut sebagai dana jaminan pemulihan hutan karena perusahaan HTI itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan 5.800 hektar kawasan hutan.
Adalah CV Bhakti Praja Mulya yang digugat oleh Yayasan Wasinus. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga didudukkan sebagai turut tergugat.
Yayasan Wasinus telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Pelalawan pada 1 Juli 2022 lalu dengan nomor register perkara: 15/Pdt.G/LH/2022/PN Plw. Gugatan organisasi lingkungan ini terklasifikasi dalam perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Demikian informasi yang di-posting di laman SIPP Pengadilan Negeri Pelalawan ditilik SabangMerauke News, Minggu (17/7/2022).
Dalam gugatannya, Yayasan Wasinus mempersoalkan soal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) yang kerap disebut hutan tanaman industri (HTI) CV Bhakti Praja Mulya. Izin HTI bernomor: 522.21/IPUHHKHT/2003/011 itu diteken oleh Tengku Azmun Jaafar sebagai Bupati Pelalawan saat itu pada 28 Januari 2003 silam.
Belakangan, penerbitan izin HTI itu bermasalah secara hukum dan menyebabkan Azmun Jaafar menjadi pesakitan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya menjadi tersangka korupsi izin kehutanan.
Azmun Jaafar bahkan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penerbitan izin HTI itu. Vonis terakhir di Mahkamah Agung (kasasi) menghukumnya selama 11 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 12,3 miliar pada 2009 silam.
Azmun Jaafar dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 06/Pid.B/TPK/2008/PN.JKT Pst tanggal 16 September 2008. Kemudian diperkuat kembali lewat putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 736K/Pid.Sus/2009 tanggal 9 Agustus 2019.
Ketua Umum Yayasan Wasinus, Surya Darma SAg, SH, MH menerangkan, berdasarkan putusan perkara pidana korupsi tersebut, tindakan Azmun Jaafar menerbitkan izin HTI atas CV Bhakti Praja Mulya melanggar ketentuan pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian IUPHHK-HT. Putusan majelis hakim terang benderang menjadikan Keputusan Menteri Kehutanan tersebut sebagai salah satu pertimbangan hukum.
"Maka, seharusnya surat yang diterbitkan dengan cara melawan hukum harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Tindakan tergugat CV Bhakti Praja Mulya juga diduga terkualifikasi sebagai perbuatan melawan itu. Surat izin itu yang kami gugat agar dinyatakan tidak sah" kata Surya Darma.
Ia menjelaskan, meski surat izin Bupati Pelalawan tersebut hingga saat ini tak kunjung pernah dibatalkan, namun kata Surya, CV Bhakti Praja Mulya tidak berarti secara otomatis dapat menggunakannya. Karena surat tersebut, jelas Surya, diterbitkan tidak berdasarkan hukum dan pelakunya sudah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman.
"Tapi faktanya, tergugat tetap melakukan kegiatan usaha hutan tanaman di atas objek sengketa seluas 5.800 hektar. Ini sangat ironi menurut kami," tegas Surya.
Dalam provisi gugatan yang didaftarkan, Yayasan Wasinus meminta majelis hakim PN Pelalawan menghukum tergugat CV Bhakti Praja Mulya agar menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara belum berkekuatan hukum tetap.
Yayasan Wasinus juga memohon kepada majelis hakim menyatakan surat izin diterbitkan untuk tergugat tidak berkekuatan hukum serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tebang Akasia 5.800 Hektar
Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) dalam gugatannya juga meminta majelis hakim menghukum CV Bhakti Praja Mulya memulihkan kembali objek sengketa seluas 5.800 hektar. Caranya dengan menebang seluruh tanaman akasia yang ada di atas lahan hutan tersebut dan kemudian menanam kembali lahan hutan dengan tanaman kehutanan, kemudian menyerahkannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
"Menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan hutan kepada Kementerian LHK sebesar Rp 580 miliar atau sebesar Rp 100 juta per hektar," demikian bunyi gugatan Yayasan Wasinus.
Yayasan Wasinus juga meminta majelis hakim menghukum tergugat CV Bhakti untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan jika dikabulkan majelis hakim.
"Menghukum turut tergugat (Bupati Pelalawan) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini," tutup Yayasan Wasinus dalam gugatannya.
Pihak CV Bhakti Praja Mulya belum dapat dikonfirmasi ikhwal gugatan Yayasan Wasinus ini. Demikian halnya dengan Pemkab Pelalawan yang menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut.
Azmun Terbitkan Izin 15 Perusahaan
Dalam perkara korupsi izin kehutanan yang disidik KPK sekitar 15 tahun silam, sebenarnya mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar tidak saja menerbitkan izin CV Bhakti Praja Mulya saja. Namun, masih ada izin 14 perusahaan lain yang telah ia terbitkan.
Adapun daftar perusahaan yang diterbitkan izinnya oleh Tengku Azmun yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri dan CV Mutiara Lestari.
Juga ada PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Triomas FDI, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, dan CV Madukoro. Perizinan itu dikeluarkan selama periode Desember 2002-Januari 2003 silam. (*)