Dekan FISIP Universitas Riau Dijerat Pasal Cabul di Lingkungan Kerja, Berkas Perkara Diterima Kejati
SM News, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima berkas tahap pertama perkara tersangka perbuatan cabul Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto (SH) dari Polda Riau. Pelimpahan berkas seiring telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan Polda Riau dalam kasus dosen pembimbing skripsi SH yang mencium mahasiswi LB pada 27 Oktober lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Marvelous menyatakan berkas perkara sudah diterima oleh Kejati pada 29 November lalu.
"Benar, berkas perkara sudah diterima. Saat ini masih dalam penelitian tim jaksa," terang Marvelous, Selasa (30/11/2021) kemarin kepada media.
Ia menjelaskan, dalam berkas perkara, tersangka SH dikenakan penyidik dengan pasal sangkaan yakni pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Adapun pasal 294 KUHPidana dikenal dengan pasal perbuatan cabul di lingkungan kerja. Bunyi pasal tersebut yakni: Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya,atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara paling lama tujuh tahun".
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, mandor (opzichter) pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara (landswerkinrichting), tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto menyatakan, penyidik dalam kasus ini sudah memeriksa sebanyak 20 orang sebagai saksi. Tiga di antaranya adalah ahli yakni ahli hukum pidana, ahli bahasa dan ahli psikologi.
"Kami masih menunggu selama 14 hari hasil penelitian oleh tim jaksa. Jika masih ada yang kurang penyidik akan melengkapi," kata Sunarto, Selasa kemarin.
Kasus yang menerpa SH ini membuat heboh pendidikan hingga level nasional. Bahkan Menteri Dikbud Ristek, Nadiem Makarim ikut memberikan komentar dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.
Namun, meski disorot dengan keras, hingga kini pihak Rektor Universitas Riau tak kunjung mengambil langkah penon-aktifan SH dari jabatan Dekan FISIP Universitas Riau. Tim pencari fakta yang dibentuk oleh Rektor Universitas Riau, Prof Aras Mulyadi pun hanya menghasilkan rekomendasi untuk membentuk tim investasi khusus yang melibatkan unsur Kementerian Dikbud Ristek. (*)