Kejagung Sita iPhone 7+ Pejabat Keuangan PT Darmex Plantations dalam Kasus Dugaan Korupsi Kebun Sawit di Inhu, Ini Daftar Sitaan Lainnya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Gugatan permohonan praperadilan 5 perusahaan sawit yang disebut terafiliasi dalam PT Duta Palma Grup (Darmex Agro) terhadap Kejaksaan Agung, mengungkap fakta-fakta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik dari sejumlah petinggi dan pegawai perusahaan.
Salah satunya yakni penyitaaan terhadap alat telekomunikasi berupa iPhone milik Karenina Gunawan yang merupakan Finance PT Darmex Plantations.
Dalam permohonan gugatan yang diunggah di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, disebutkan kalau tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung pada 20 Juni 2022 lalu, melakukan penyitaan di kantor PT Darmex Agro beralamat di Sektor II Palma Tower, Jalan RA Kartini III-S, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Disebutkan, tim penyidik mengambil barang elektronik berupa satu unit handphone merek iPhone 7+ model MN-512PA/A dari Karenina Gunawan yang menjabat Finance PT Darmex Plantations.
Selain itu, tim penyidik JAMPidsus juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat-surat milik PT Banyu Bening Utama dan PT Darmex Plantations dari Yudi Prasetyo Wibowo.
Yudi merupakan Manager Legal PT Darmex Plantations. Penyitaan dilakukan tim penyidik pada Rabu, 15 Juni 2022 di Gedung Palma Tower beralamat di Jalan RA Kartini III-S, Kav 06, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tim penyidik di gedung yang sama pada 17 Juni lalu, juga telah menyita barang elektronik berupa satu unit hardisk eksternal merek Toshiba 1 T. Dalam hardiks tersebut berisi data PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT. Kencana Amal Tani. Penyitaan dilakukan tim penyidik dari pegawai perusahaan bernama Ricky Amirudin.
Ada juga penyitaan yang dilakukan penyidik JAMPidsus pada 20 Juni 2022 dari seorang bernama Vici Chandra Dharmasatyadi. Vici disebut merupakan Sekretaris Direksi PT Duta Palma Group.
Dalam penyitaan di Kantor PT Darmex Agro beralamat di Sektor II Palma Tower, Jalan RA. Kartini III-S, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu, jaksa penyidik telah mengambil sejumlah dokumen perusahaan.
Pihak Duta Palma Grup (Darmex Agro) belum dapat dikonfirmasi SabangMerauke News ikhwal proses penyitaan dan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di PN Pekanbaru.
Gugat Praperadilan Kejagung di PN Pekanbaru
Sebelumnya diwartakan, 5 perusahaan yang terafiliasi dalam PT Duta Palma Grup (Darmex Agro) melakukan perlawanan hukum terhadap Kejaksaan Agung terkait penyidikan dan penyitaan sejumlah aset perusahaan yang dilakukan sejak Mei lalu. Korporasi kelapa sawit itu menggugat Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung lewat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, gugatan telah didaftarkan pada Rabu (13/7/2021) lalu dengan nomor register perkara: 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Sidang perdana akan digelar pada 1 Agustus mendatang.
Kelima perusahaan yang menggugat yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.
Sebelumnya, pada 22 Juni lalu, tim JAMPidsus Kejagung telah menyita kebun kelapa sawit Duta Palma Grup seluas 37 ribu hektar lebih di Indragiri Hulu. Selain melakukan penyitaan, tim penyidik Kejagung juga sudah menggeledah sejumlah tempat dan menyita beragam dokumen dari kantor perusahaan di Riau dan Jakarta.
Dalam permohonan praperadilannya, kelima perusahaan tersebut menyatakan penyidikan, penggeledahan dan penyitaanan yang dilakukan berdasarkan surat perintah diterbitkan Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kelima perusahaan lewat gugatannya juga mengklaim telah melakukan usaha sesuai dengan ketentuan, sesuatu yang bertolak belakang dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut perusahaan berusaha tanpa izin yang memadai.
Penyidikan Kejaksaan Agung
Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan, PT Duta Palma Grup diduga melakukan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 37.095 hektare. Apa yang dilakukan grup perusahaan teeafiliasi Darmex Agro tersebut telah melawan hukum dan secara langsung menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Jadi, perusahaan itu memiliki lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa pun," kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022) lalu.
Burhanuddin mengungkapkan pemilik PT Duta Palma saat ini berstatus daftar pencairan orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia adalah Surya Darmadi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan provinsi Riau pada 2014 lalu. Kala itu, penyidik KPK menangkap tangan Gubernur Riau, Annas Maamun dan orang dekatnya Gulat Medali Emas Manurung di Cibubur.
Salah satu petinggi perusahaan Darmex yakni Suheri Terta juga telah diproses hukum dan sedang menjalani hukuman divonis oleh Mahkamah Agung. Annaa dan Gulat sudah juga sudah bebas sejak beberapa tahun lalu.
Jaksa Agung menyatakan, posisi Surya Darmani belum diketahui secara pasti di mana keberadaan sang pemilik perusahaan. Menurutnya, pemilik perusahaan tersebut bekerja sama dengan profesional untuk melakukan kegiatan ilegal itu selama bertahun-tahun.
"Tetapi keuangannya langsung dikirim ke orang DPO itu," sambungnya.
Dalam satu bulan, lahan perkebunan itu diperkirakan meraup cuan hingga Rp 600 miliar.
"Kami akan hitung kerugiannya, sejak perusahaan itu didirikan. Saya minta kepada BPK untuk melakukan penghitungannya sebagai angka kerugian negara," pungkas Burhanuddin. (*)