Ini Sikap DPRD Pekanbaru Soal Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - BPJS Kesehatan akan mengambil kebijakan baru terkait penghapusan iuran kelas 1,2, dan 3. Wacana ini nantinya tentu akan menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat. Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri meminta wacana ini disosialisasikan terlebih dahulu.
"Kalau BPJS Kesehatan mau menghapus itu, tentu harus disosialisakan dengan baik. Kalau tidak disosialisasikan dengan baik, kami minta itu ditunda dulu supaya tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat," kata Tengku Azwendi, Jumat (15/7/2022).
Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan, pihaknya akan mendalami dan mengkaji terkait wacana penghapusan iuran kelas layanan BPJS Kesehatan.
"Nanti kita lihat bagaimana respon masyarakat terkait adanya wacana penghapusan kelas ini. Karena ini kebijakan baru, jadi apakah masyarakat setuju dengan wacana itu atau tidak, nanti kita lihat kedepannya," ujar Azwendi.
Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ujicoba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.
Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman, Kamis (30/6/2022) lalu.
Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. (R-03)