Jaksa Gadungan dari Kejagung Beraksi di Bengkalis, Tipu Warga 400 Juta dan Perdaya Wanita Hingga Nikah Siri
SM News, Bengkalis - Aksi HBU (45) yang mengaku berprofesi sebagai jaksa pidana khusus di Kejaksaan Agung RI awalnya berjalan mulus. Pria ini mengaku sedang mendapat tugas khusus dari Jakarta sehingga harus berdiam cukup lama di Desa Pangkalan Nyirih, Rupat, Bengkalis.
Dari hasil tipu-tipunya, ia telah mengumpulkan pundi-pundi hingga Rp 400 juta. Bahkan, seorang wanita berhasil ia kelabuhi hingga dinikahinya secara siri. Sang wanita LS (48) warga desa setempat terperdaya dengan seragam lengkap HBU, meski tak pernah masuk kantor.
Petualangan HBU berakhir saat tim Kejari dan Polres Bengkalis menangkapnya, Selasa (30/11/2021) kemarin. Ia tak bisa berkutik lagi karena seragam dinas kejaksaan yang dimilikinya lengkap dengan aksesori pangkat, cuma dibeli dari toko online. Kartu anggota kejaksaan yang ada di dompetnya juga dicetak sendiri oleh jaksa gadungan ini.
Rupanya, selama berada di Rupat, Bengkalis HBU banyak ngibul dan menjanjikan pengurusan perkara. Mulai dari janji bisa memindahkan tahanan dan narapidana ke sel khusus (istimewa). HBU juga mengaku bisa mengurus barang rampasan yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan menjanjikan dapat membantu masyarakat khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara," kata Kepala Kejari Bengkalis, Rahkmat Budiman, Selasa malam.
Rakhmat menegaskan kalau HBU bukanlah jaksa benaran. Ia hanya mengaku-aku sebagai jaksa diduga untuk menipu masyarakat Rupat. Diperkirakan sudah Rp 400 juta uang warga ia ambil untuk dipakai memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari.
"HBU ini bukanlah seorang jaksa atau pegawai kejaksaan atau tenaga honor dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan kejaksaan, namun yang bersangkutan merupakan warga biasa," terang Rakhmat.
Kepalsuan seragam dinas jaksa yang dimiliki HBU mampu meluluhkan hati seorang wanita di Rupat. Hanya karena kenalan melalui media sosial dengan cepat HBU meyakinkan seorang wanita LS (48) warga Rupat diajaknya untuk menikah secara siri pada April 2021 lalu.
"Agar tidak terbongkar, tersangka tidak pernah masuk kerja atau pergi dari wilayah Rupat. Tersangka mengatakan sedang dalam tugas khusus jadi tidak harus masuk kantor, cukup dilakukan di rumah secara online saja," terang Rakhmat.
Kini HBU harus berurusan hukum dengan jaksa yang asli. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan tipu-tipunya secara hukum. Seragam, pangkat kartu pegawai jaksa yang palsu itu pun sudah disita penyidik. (*)
BERITA TERKAIT :
Megakorupsi Proyek Jalan Bengkalis
Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Rugikan Negara Rp 126 Miliar, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dewan Direksi PT Wika-Sumindo