Layangkan 'Surat Cinta' Kedua ke Kapolda Sumsel, Tim Kuasa Hukum Thabrani Riski Ancang-ancang Gugat Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
SABANGMERAUKE NEWS, Sumsel - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris DPRD Musi Banyuasin, Thabrani Riski kembali melayangkan surat pemohonan tindak lanjut laporan tertulis terhadap Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi ke Polda Riau, Kamis (15/7/2022).
Ini adalah kali kedua 'surat cinta' dikirim ke Kapolda dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Sebelumnya, pada 22 Juni lalu, surat permohonan tindak lanjut laporan juga sudah dikirim ke Kapolda dan Direskrimum, namun diduga belum ada tindak lanjut.
Adapun laporan tertulis sebelumnya telah disampaikan pada 15 Juni 2022 dengan nomor: 15/MWO/VI/2022 tentang dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 421 KUHPidana dengan terlapor terduga Beni Hernedi.
"Kami telah mengirimkan surat untuk kali kedua ke Pak Kapolda dan Direskrimum Polda Sumsel. Kami mohonkan agar laporan tertulis yang kami sampaikan pada 15 Juni lalu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Muhammad Wisnu SH, MH selaku Ketua Tim Hukum Thabrani Riski, Jumat (15/7/2022).
Surat permohonan tindak lanjut kedua ini bernomor: 14/MWO/VII/2022 ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Kepala BIN, Mendagri, Ketua Kompolnas, Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam dan sejumlah pejabat kepolisian pusat dan Polda Sumsel.
Dalam surat keduanya, tim kuasa hukum meminta agar Polda Sumsel menerapkan asas hukum peradilan pidana cepat, sederhana dan biaya ringan. Untuk itu, Wisnu dkk meminta agar Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan kliennya dan memberi nomor laporan polisi sebagaimana mestinya sesuai dengan pasal 108 KUHAP jo pasal 4 dan pasal 5 KUHAP.
Tim kuasa hukum juga meminta agar Polda Sumsel memberikan perlindungan hukum kepada Thabrani Riski dan memulihkan kepatutan hukum terhadap Thabrani sebagai seorang yang berkarir selaku aparatur sipil negara (PNS) yang mempunyai martabat dan nama baik.
Muhammad Wisnu menjelaskan, pihaknya tetap menghargai asas praduga tak bersalah. Namun juga kepastian dan keadilan hukum juga perlu diwujudnyatakan.
Wisnu menyebut, sebulan lamanya laporan tertulis sudah dilayangkan namun diduga belum ada progress atas laporan tersebut. Karena itu, kata Wisnu, jika permohonan tindak lanjut laporan yang kedua ini tidak dikabulkan, apalagi jika diduga perkara telah dihentikan, pihaknya akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini sebagai salah satu upaya hukum yang diatur dalam undang-undang. Dalam rencana permohonan praperadilan tersebut, Yang Terhormat Pak Kapolri akan kami jadikan sebagai turut termohon," tegas Wisnu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi belum menjawab pesan konfirmasi yang dikirimkan media ini via pesan WhatsApp.
Konstruksi Laporan
Mantan Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan, karena memutasi Sekretaris DPRD Musi Banyuasin, Thabrani Riski diduga secara melawan hukum dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam surat laporan ke Polda Sumsel tersebut, Beni Hernedi diduga melakukan tindak kejahatan dalam jabatan dalam pasal 421 KHUPidana.
Persoalan ini terjadi, ketika Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Musi Banyuasin melakukan mutasi sepihak terhadap Thabrani Riski dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD Musi Banyuasin. Beni menerbitkan surat keputusan nomor 821/13/KPTS/BKPSDM/2022 tertanggal 17 Februari 2022 lalu yang kemudian memindahkan jabatan Thabrani menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan.
Padahal, kata Muhammad Wisnu, pemberhentian dan pengangkatan jabatan Sekretaris DPRD harus berdasarkan persetujuan DPRD sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni pasal 205 ayat 2.
Ketentuan tersebut diuraikan lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada pasal 31 ayat 3. Isinya yakni Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
Muhammad Wisnu menegaskan, ikhwal pergantian jabatan Sekretaris DPRD tersebut, pimpinan DPRD Musi Banyuasin telah menyatakan tidak menyetujui usul pemberhentian terhadap Thabrani Riski. Pimpinan DPRD Musi meminta agar Tabhrani tetap menjabat sebagai Sekretaris DPRD.
Hal tersebut tertuang dalam surat pimpinan DPRD nomor: P-800/252/DPRD/II/2022 tanggal 7 Februari 2022 dan berita acara rapat pimpinan DPRD Musi Banyuasin nomor: 24/BA/DPRD/II/2022 tanggal 7 Februari 2022.
Menurut Wisnu, tindakan Beni Hernedi dalam kapasitas sebagai pegawai negeri (amtenar) diduga terkualifikasi melakukan perbuatan tindak pidana dalam jabatannya.
"Klien kami ingin mendapatkan keadilan atas tindakan terlapor tersebut," kata Muhammad Wisnu.
Terkait pelaporan tersebut, sebagai referensi Wisnu juga mengungkit soal laporan sejenis yang pernah dilayangkan ke Polda Riau tahun 2016 lalu. Saat itu, Wisnu melaporkan Plt Bupati Musi Banyuasin David BJ Siregar dengan nomor laporan STTLP/903/XII/2016/SPKT tanggal 5 Desember 2016 silam.
Saat itu, kata Wisnu, terlapor terduga BJ Siregar perkaranya tidak berlanjut karena adanya perdamaian.
"Dengan demikian, laporan tertulis yang dilayangkan klien kami saat ini Thabrani Riski juga dapat dibenarkan secara hukum," tegas Wisnu.
Beni Hernedi belum dapat dikonfirmasi ikhwal pelaporan dirinya ke Polda Sumsel oleh tim kuasa hukum Beni Hernedi tersebut. (*)