Ancaman Mogok Kerja Buruh PT Salim Ivomas Pratama Berujung Surat Disnaker, Begini Isinya
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Aksi mogok kerja karyawan PT Salim Ivomas Pratama ditunda, setelah adanya mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (13/7/2022) lalu.
"Aksi mogok kerja kita tunda," kata Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-K.SPSI, Suhaimi Tanjung, Kamis (14/7/2022).
Suhaimi menjelaskan, Disnaker Rohil mengirim surat kepada PT Salim Ivomas Pratama agar segera melakukan pembayaran bonus hingga 27 Juli mendatang. Jika tidak kunjung dibayar, pihaknya akan melakukan aksi orasi di dua titik, yakni di PKS Sei Dua dan PKS Kayangan.
Plt Kepala Disnaker Kabupaten Rokan Hilir, Asrul mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pekerja dan perusahaan. Ia juga sudah mengirim surat kepada pimpinan PT Salim Ivomas Pratama di Jakarta. Ada tiga poin yang terdapat dalam surat tersebut.
Dikatakan Asrul, apabila batas waktu yang diberikan tidak ada jawaban, maka pihaknya akan kembali memanggil kedua belah pihak.
"Kita berharap para pekerja bersabar. Itu pasti dibayar. Kita selaku Disnaker juga punya tanggungjawab terkait hak-hak pekerja," pungkas Asrul.
BERITA TERKAIT: Buruh PT Salim Ivomas Pratama Rohil Ancam Mogok Kerja, Tuntut Pembayaran Bonus 2021
Sebelumnya, buruh PT Salim Ivomas Pratama di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menuntut pembayaran bonus kinerja tahun 2021 yang hingga kini tak kunjung cair. Para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia (F.SPPP-K.SPSI) Andi Gani Nuwawea, pun berencana melakukan aksi mogok kerja. (R-02)