Pemkab Kampar Segel PT Bumi Sawit Perkasa, Manajemen Tolak Teken Berita Acara, Kok Gitu?
SABANGMERAUKE NEWS, Kampar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang tidak memiliki izin lengkap. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perda Kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.
Pemeriksaan izin dilakukan terhadap PT Bumi Sawit Perkasa (BSP). Hanya saja, PT BSP tidak dapat menunjukan surat-surat yang berkaitan dengan perizinan. Tidak hanya itu, PT BSP menolak menandatangani berita acara hasil pemeriksaan administrasi perkebunan.
Meski PT BSP enggan menandatangani berita acara, Pemkab Kampar tetap melakukan pemasangan segel di beberapa lokasi bangunan, perkantoran, SPBU dan kebun sawit.
"Kami datang ke sini untuk melihat perizinan. Baik itu izin lingkungan, izin lokasi, IMB yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Syahrizal, Rabu (13/7/2022).
Syahrizal mengatakan, pemeriksaan izin dilakukan untuk melihat komitmen perusahaan dalam memenuhi peraturan terkait corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat di lingkungan perusahaan beroperasi.
"PT BSP dianggap belum memiliki itikad dan kontribusi untuk daerah,” ujar Syahrizal.
Manager Umum PT BSP, Thomas mengatakan, pihak manajemen perusahaan yang menangani perizinan tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain.
"Kami juga tidak memahami terhadap Izin ini dan belum dikirim ke kami. Kami akan sampaikan semua ke pihak manajemen terhadap ketentuan dan kekurangan yang kami miliki,” pungkas Thomas. (R-03)