Kasus Suap APBD Riau, Annas Maamun Dituntut KPK 2 Tahun Penjara Denda Rp 150 Juta
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang penuntutan dari terhadap terdakwa suap pengesahan APBD Riau, mantan Gubernur Riau, Anas Maamun, Kamis (14/7/2022).
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Riau itu dengan pidana penjara dua tahun dan denda 150 juta subsider enam bulan.
Jaksa KPK menyatakan, Annas terbukti melanggar dengan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis, 21 Juli 2022 mendatang.
Annas Akui Bertemu Pejabat
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan saksi a de charge (saksi meringankan) dan pemeriksaan terdakwa Rabu (06/07/2022) lalu, Annas mengakui kalau dalam proses pembahasan pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015, dirinya pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemprov Riau.
BERITA TERKAIT: Dicecar Jaksa Penuntut KPK, Ini Jawaban Annas Maamun Soal Suap APBD Riau
Setelah pertemuan tersebut, Annas mengaku kalau Wan Amir Firdaus mengajak dirinya memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Wan Amir saat kasus terjadi menjabat sebagai Asisten II Setdaprov Riau.
Jaksa KPK menyatakan kalau dari keterangan saksi sebelumnya, anggota DPRD Riau ditelepon oleh Wan Amir terkait penyerahan uang. Namun pemberian uang tersebut atas perintah atau ide dari Annas. Anas Maamun membantah hal tersebut.
Annas kukuh menyebut, ide memberikan uang berasal dari Wan Amir. JPU kembali mencerca dengan pertanyaan selanjutnya dengan mempertanyakan apakah terdakwa Annas meminjam uang sebesar Rp 400 juta dari Syahril Abu Bakar yang merupakan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau.
Annas awalnya membantah hal tersebut. Jaksa lantas memperlihatkan transkip chat antara terdakwa dan Syahril Abu Bakar. Tak mampu mengelak lagi, Annas akhirnya mengakui ada peminjaman uang dari Syahril. (cr1)