Nota Pembelaan Terdakwa Suap Bupati Kuansing Andi Putra: Keterangan Saksi Terlalu Berlebihan!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra kembali dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (14/7/2022).
Agenda sidang terkait pledoi atau pembelaan terdakwa Andi Putra. Pantauan SabangMerauke News, Andi Putra melakukan pembelaan melalui penaskhat hukumnya.
Penasihat hukum Andi Putra membacakan nota keberatan dan menolak surat tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Keterangan saksi yang memberatkan terdakwa menurut tim kuasa hukum, dinilai dilebih-lebihkan dari fakta persidangan.
"Keterangan saksi terlalu dilebihkan dari kenyataan fakta yang sesungguhnya," jelas penasihat hukum Andi Putra.
Andi Putra sendiri menjadi terdakwa dalam kasus suap rekomendasi perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan kebun kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari. Ia didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dari perusahaan tersebut.
Untuk mempersiapkan tanggapan secara tertulis atas pledoi dari terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu seminggu ke depan.
Majelis hakim memberikan waktu kepada JPU untuk mempersiapkan tanggapan secara tertulis atas nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. (cr1)