Rugikan Negara Rp 476 Juta, Empat Tersangka Korupsi Puskesmas Pulau Burung Inhil Segera Diadili
SABANGMERAUKE NEWS, Indragiri Hilir - Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas empat tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam waktu dekat tersangka akan akan disidangkan.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Senin, 11 Juli kemarin," ujar Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, melalui Kepala Seksi Intelijen Haza Putra, Rabu (13/7/2022).
Informasi dihimpun, dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung di Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil TA 2019 dengan anggaran Rp5.232.000.000. Anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil.
Dalam pengerjaannya, terdapat kekurangan volume atau tidak sesuai dengan kontrak. Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Berdasarkan laporan hasil audit, tindakan tersebut merugikan
negara Rp476.818.201,79.
Rini menjelaskan, keempat tersangka adalah Edi Chandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hidayat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hendra Danu Kusuma selalu Konsultan Pengawas dari PT Timba Sagara, dan Eby Suherly selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut dari CV Khalaf Abadi.
Eby sempat menyandang status buron, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia akhirnya menyerahkan diri dan dijebloskan ke tahanan pada pada Rabu (15/6/2022).
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Senin, 11 Juli kemarin," ujar Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, melalui Kepala Seksi Intelijen Haza Putra, Rabu (13/7/2022).
Haza mengatakan, saat ini tim JPU menunggu penetapan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Nantinya, majelis hakim yang menentukan jadwal persidangan. "Kita tunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang," tutur Haza.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (R-03)