Polda Metro Jaya Tangkap Empat Pejabat BPN Terkait Mafia Tanah
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap empat Pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait kasus dugaan mafia tanah. Keempat pejabat ASN BPN wilayah Jakarta dan Bekasi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya mengatakan, kasus mafia tanah ini tak hanya menjerat para pejabat. Sejumlah pegawai BPN diduga juga terlibat dalam perkara ini.
"Untuk pegawai BPN ada 10 orang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN," ucap Hengki.
Salah satu pejabat BPN yang ditangkap adalah MB. Ia ditangkap terkait kasus mafia tanah yang terjadi di Jakarta Utara. MB diduga telah menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digagas oleh pemerintah.
"Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Zulpan, terungkap bahwa MB menerima uang ratusan juta rupiah dari pendana. Uang ini bertujuan untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," ucap Hengki.
"Ada dugaan lebih dari segitu (Rp200 juta) karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi membenarkan kabar penangkapan terhadap pejabat BPN berinisial PS di Depok pada Selasa (12/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi menyebut bahwa PS merupakan aktor intelektual dalam kasus mafia tanah di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Diduga, PS menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah yang peralihannya dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Diketahui, saat ini PS menjabat sebagai sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. Namun saat kasus terjadi, PS menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan.
"PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan funder atau pendana. Dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022). (R-03)