Anggota DPRD Riau Dikabarkan Studi Banding ke Amerika dan Eropa, Dulu Ngaku Keuangan di Dewan Sulit
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau dikabarkan akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Negara yang dituju yakni Amerika Serikat dan sebagian lagi memilih berkunjung ke negara di Eropa.
Kabar ini sebenarnya sudah berhembus hampir sejak dua bulan lalu. Namun, diduga akibat adanya pergantian pejabat Sekretaris DPRD Riau, Muflihun yang naik menjadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru, kabar rencana keberangkatan para wakil rakyat ini menjadi 'dingin'.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau, Firdaus mengakui kalau sejumlah anggota DPRD telah mengurus rencana kepergian ke luar negeri. Namun ia mengaku tak mengetahui jadwal keberangkatan para wakil rakyat Bumi Lancang Kuning tersebut.
"Memang mereka ada mengurus izin studi banding ke Amerika dan Eropa. Mereka urus izin, ya kita urus," kata Firdaus dilansir Cakaplah, Selasa (12/7/2022).
Menurut Firdaus, Gubernur Riau sudah meneruskan izin perjalanan dinas luar negeri para anggota DPRD ke Menteri Dalam Negeri. Untuk selanjutnya, Kementerian Sekretariat Negara akan menentukan apakah izin diberikan atau tidak.
Ia menjelaskan, tidak seluruh anggota DPRD Riau memilih ikut kunker di negara-negara berperadaban maju tersebut. Soalnya, keberangkatan pejabat daerah ke luar negeri ada aturan pembatasan jumlah. Dalam satu surat izin, kata Firdaus, tertera lima nama anggota Dewan ditambah 1 pendamping.
Plt Sekretaris DPRD Riau, Joni Irwan belum dikonfirmasi soal kabar keberangkatan sejumlah anggota Dewan ke Amerika dan Eropa tersebut.
Hubungan Panas dengan Plt Sekretaris DPRD
Keberangkatan para anggota DPRD Riau ini berlangsung di tengah panas dingin hubungan antara Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, Joni Irwan dengan sejumlah anggota Dewan. Sebelumnya, para wakil rakyat mempersoalkan penunjukkan Joni Irwan yang ditugaskan oleh Gubernur Syamsuar. Anggota Dewan meminta agar Gubernur Riau menunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh), bukan Plt Sekretaris DPRD.
Akhir pekan lalu, Gubernur Riau mencopot 3 pejabat setingkat eselon tiga (kepala bagian) di lingkungan DPRD Riau. Ketiganya pun dikenakan sanksi demosi penurunan jabatan.
Mereka yang dicopot yakni Kabag Umum yang sebelumnya dijabat oleh Erick Oktavianda diganti oleh Tengku Ikhsan. Kabag Persidangan dan Produk Hukum Samto diganti oleh Khuzairi. Serta Kabag Keuangan dan Perencanaan Irwan Suriadi diganti dengan Tengku Aznom.
Sempat Ngaku Administrasi di DPRD Terganggu
Penunjukkan Plt Sekretaris DPRD Riau, Joni Irwan sempat dikeluhkan oleh sejumlah anggota Dewan. Mereka mengaku kegiatan administrasi dan keuangan di DPRD jadi terganggu.
Anggota DPRD Riau, Zulkifli Indra mengeluhkan banyak kegiatan yang terkendala imbas dari penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau yang menuai polemik hingga saat ini.
"Sampai tanggal 20 ini belum jelas lagi barang ni. Sebetulnya masalah antara Sekwan baru dengan Sekwan lama itu kan harus ada komitmen bersama gubernur. Jadi dalam hal ini Gubernur jangan lepas tangan. Carikan solusinya," kata Zulkifli Indra kepada media, Selasa 20 Juni lalu.
Dia mengatakan akibat belum jelas duduk masalah pascapenunjukan Plt Sekwan oleh Gubernur Riau Syamsuar, sejumlah aktivitas kedewanan tersendat. Mulai dari persoalan administrasi hingga pencairan dana kegiatan.
Zulkifli mengungkapkan banyak tenaga honorer yang mengadu kepadanya. Selain kegiatan yang terhambat, gaji para tenaga honorer sampai saat itu belum tahu kejelasannya.
"Sampai sekarang ndak jelas. Kita kan kasihan. Kalau anggota DPRD dianggap duitnya masih banyak. Yang kasihan pegawai honor. Kontrak-kontrak yang mungkin yang ada di kegiatan lama itu mungkin ada perlu pembayaran," kata dia.
Bahkan, Zulkifli sendiri mengaku kesulitan soal keuangan. Ia meminta Gubernur Syamsuar segera turun tangan mencarikan solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
"Mau keluar kota, SPJ yang lama belum clear. Khusus pribadi saya bermasalah. Awak baru lagi. Kosong. Kalau mau foto lah, Rp 33 ribu gaji nih tinggal," keluh Zulkifli. (*)