Kuliah Gratis Pakai KIP, Ini Persyaratannya
SABANGMERAUKE NEWS - Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah merupakan salah satu bentuk bantuan pendidikan kepada para lulusan SMA/SMK/Sederajat yang kurang mampu tetapi berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Program KIP Kuliah sudah diusung Pemerintah sejak 2020 dengan tujuan pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia yang lebih maju.
Berdasarkan Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Salah satu bentuk PIP adalah PIP Perguruan Tinggi dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah. Bantuan KIP Kuliah yang diberikan berupa pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi lulusan SMA/SMK/Sederajat yang memenuhi syarat.
Pada 2022, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menargetkan sebanyak 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia.
Lima Persyaratan Kuliah Pakai KIP
1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa/i SMA/Sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun ajaran yang sedang berlangsung, atau maksimal pada dua tahun sebelumnya sudah dinyatakan lulus. Penerima juga harus mempunyai NISN, NPSN dan NIK yang sahih.
2. Mempunyai kemampuan untuk dikembangkan dalam bidang akademik yang baik, namun keadaan ekonominya terbatas yang didukung oleh adanya bukti berupa dokumen yang sah.
3. Siswa/i SMA/SMK/Sederajat yang lulus pada tahun ajaran yang tengah berlangsung mempunyai kemampuan untuk dikembangkan dalam bidang akademik yang baik dan memiliki kartu KIP.
4. Siswa/i SMA/SMK/Sederajat yang lulus pada tahun ajaran yang sedang berlangsung mempunyai kemapuan untuk dikembangkan dalam bidang akademik yang baik dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, serta diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi yang memiliki akreditasi A atau B. Program studi akreditasi C juga mempunyai kemungkinan dengan adanya pertimbangan tertentu. (*)